Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN ARISAN ONLINE
YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PESERTA ARISAN
DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1338 AYAT (1) KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA DI KELURAHAN PATARUMAN
KECAMATAN PATARUMAN KOTA BANJAR.
Bahwa setiap orang boleh membuat suatu perjanjian selama memenuhi syarat
sahnya perjanjian. Sehingga apabila suatu perjanjian telah memenuhi syarat sah sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karenanya perjanjian yang terjadi di
masyarakat dapat berupa perjanjian pelaksanaan arisan secara online. Yang mana perjanjian
tersebut harus ditaati oleh mereka yang membuatnya. Akan tetapi, perjanjian pelaksanaan
arisan online tersebut tidak ditaati dan tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya seperti
yang telah terjadi di Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya tentang pelaksanaan arisan online di
Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar yang dihubungkan dengan Pasal
1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaan arisan online di Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar yang
dihubungkan dengan Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta upaya
dalam mengatasi kendala pelaksanaan arisan online di Kelurahan Pataruman, Kecamatan
Pataruman, Kota Banjar yang dihubungkan dengan Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis,
yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis dan akurat tentang
suatu keadaan, fakta atau fenomena. Metode pendekatan yuridis normatif, teknik
pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangaan melalui wawancara.
Berdasarkan hasil pembahasan kiranya pelaksanaan arisan online di Kelurahan
Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar dihubungkan dengan Pasal 1338 Ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak berjalan lancar sebagaimana mestinya. Karena
terdapat beberapa peserta arisan online yang masih terlambat dalam pembayaran dan
perjanjian yang telah disepakati tidak ditaati sebagaimana mestinya. Ada beberapa kendala
yang dihadapi oleh pengelola arisan online diantaranya pertama, adanya beberapa peserta
yang masih melakukan keterlambatan pembayaran. Kedua, peserta yang telah menang
diundian pertama tidak kunjung ada kabar. Ketiga, jarak tempuh tempat tinggal antara peserta
arisan online dengan pengelola arisan online yang cukup jauh. Dari kendala tersebut, ada
beberapa upaya yang telah dilakukan yaitu memberikan peringatan, memberikan ganti
kerugian berupa denda kepada peserta arisan online, negosiasi antara pengelola arisan online
dengan peserta arisan online, dan upload identitas di media sosial facebook.
Sarannya, sebaiknya untuk kedepannya kegiatan arisan online jangan dilaksanakan
kembali, tujuannya untuk mencegah terjadinya kerugian yang sama terhadap peserta yang
lain di kemudian hari. Dan apabila ingin dilakukan kembali perjanjian harus dibuat secara
tertulis, lebih tertib dari segi persyaratan maupun ketentuan. Kemudian sebaiknya peserta
yang mengikuti arisan online alangkah baiknya yang bertempat tinggal di daerah sekitar saja,
serta pengelola maupun peserta arisan online harus memenuhi hak dan kewajiban atas
perjanjian yang telah disepakati sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.