Abstract:
Remaja sebagai manusia yang digolongkan pada kategori anak berusia 10 sampai 18 tahun memiliki rasa penasaran yang tinggi akan hal baru, hal ini memungkinkan terjadinya suatu perbuatan menyimpang apabila diawasi pergaulaanya. Pengawasan adalah salah satu tugas kepolisian, dengan memberikan pembinaan kepada anak-anak dan masyarakat supaya tidak melakukan suatu perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban melalui unit Bhabinkamtibmas pada suatu wilayah hukum berdasarkan ketentuan Pasal 38 Ayat (5) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor.
Identifikasi masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan peranan Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Cimaragas dalam menanggulangi kenakalan remaja, hambatan saja yang dihadapi dalam pelaksanaan peranan Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Cimaragas dalam menanggulangi kenakalan remaja dan upaya apa saja yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan peranan Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Cimaragas dalam menanggulangi kenakalan remaja dihubungkan dengan Pasal 38 Ayat (5) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat serta melakukan studi lapangan berupa wawancara langsung dengan pihak Kepolisian Sektor Cimaragas.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa peranan Kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas tidak optimal pelaksanaanya. Hambatan yang terjadi adalah kurangnya sumber daya manusia di Polsek Cimaragas, wilayah hukum yang luas dan kondisi geografis yang tidak memungkinkan. Berbagai upaya mengatasi hambatan yang timbul berupa sosialisasi kepada pihak sekolah serta masyarakat, melakukan patroli di wilayah yang terindikasi menjadi tempat yang memungkinkan terjadinya suatu perkumpulan remaja. Dalam menghadapi hambatan yang ada sebaiknya pihak Kepolisian menambah personil kepolisian, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan patroli rutin, dengan hal tersebut pelaksaan peranan kepolisian melalui Bhabinkamtibmas kedepannya diharapkan lebih maksimal dan pelaksanakan peran dengan baik supaya tercipta adanya keamanan, ketertiban di lingkungan masyarakat.