dc.description.abstract |
PELAKSANAAN REHABILITASI BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA
DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 127 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR
35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI LAPAS KELAS II B BANJAR.
Rehabilitasi merupakan suatu proses pengobatan dari penyalahgunaan narkotika
untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita
yang bersangkutan. Penyalahguna narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Lapas merupakan salah satu lembaga yang di dalamnya memiliki
narapidana atau warga binaan pemasyarakatan penyalahguna narkotika.
Dalam hal ini, penulis mengangkat permasalahan tentang bagaimana pelaksanaan
rehabilitasi bagi narapidana narkotika dihubungkan dengan pasal 127 ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Lapas Kelas II B Banjar, kendala kendala, dan upaya-upaya dalam menangani permasalahan tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif
analitis. Deskriptif analitis yaitu suatu pendekatan studi yang bertujuan untuk
memberikan gambaran, penjelasan dan kejelasan permasalahan serta merumuskan
kembali permasalahan tersebut berdasarkan data yang diperoleh selama studi untuk
kemudian dilanjutkan dengan analisis guna memperoleh susunan pemikiran dan
pemahaman yang sistematis dan objektif serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data studi lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan
rehabilitasi bagi narapidana narkotika di Lapas Kelas II B Banjar belum optimal, karena
untuk saat ini Lapas Kelas II B Banjar tidak melaksanakan rehabilitasi medis dan hanya
melaksanakan rehabilitasi sosial saja. Terdapat beberapa faktor kendala yang
menyebabkan Lapas Kelas II B Banjar tidak melaksanakan rehabilitasi medis yaitu belum
adanya Sumber Daya Kesehatan yang memadai mulai dari dokter ahli, psikologis, terapis,
obat-obatannya, pelatihan bagi staff Lapas, dan juga sarana dan prasarana yang
menunjang. Upaya yang harus dilakukan untuk melaksanakan rehabilitasi medis yaitu
melengkapi dan mempersiapkan Sumber Daya Kesehatan yang memadai mulai dari
dokter ahli, psikologis, terapis, obat-obatannya, pelatihan bagi staff Lapas, dan juga
sarana dan prasarana yang menunjang sehingga Lapas Banjar siap ditunjuk sebagai Lapas
penyelenggara rehabilitasi medis dan dapat melaksanakan kegiatan rehabilitasi medis
dengan baik dan efektif serta dapat meningkatkan kemampuannya dalam
menyelenggarakan rehabilitasi medis yang efektif bagi para narapidana.
Adapun saran yang diberikan penulis berdasarkan hasil penelitian ini yaitu
pengoptimalan terkait pelaksanaan rehabilitasi di Lapas Kelas II B Banjar dengan
melaksnakan rehabilitasi medis sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa penyalahguna narkotika wajib mendapatkan
rehabilitasi medis dan sosial. Selanjutnya mengupayakan Sumber Daya Kesehatan yang
memadai, agar dapat melaksanakan rehabilitasi medis. |
en_US |