dc.description.abstract |
ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 14 AYAT (1) HURUF A UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PANGANDARAN (Studi
Kasus Putusan PN Ciamis No. 142/Pid.Sus/2023/Pn Cms)
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah telah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Seiring berkembangnya teknologi terdapat dampak negatif yang sering terjadi seperti penyalahgunaan fitur kamera, yang digunakan untuk melakukan aktifitas perekaman bermuatan seksual membuktikan bahwa permasalahan ini bukan hanya sekedar permasalahan biasa, namun merupakan permasalahan serius yang harus ditangani oleh pemerintah.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah Analisis Yuridis Terhadap Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Pangandaran (Studi Kasus Putusan Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN.Cms), yaitu sebagai berikut : secara yuridis Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, pelindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara maka Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menyusun UndangUndang tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pertimbangan Hakim dalam dalam Analisis Yuridis Terhadap Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Pangandaran (Studi Kasus Putusan Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN. Cms), yaitu sebagai berikut: a) Menyatakan Terdakwa Yopan Pungki Kustiawan Bin Jono Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Melakukan Perekaman Yang Bermuatan Seksual Diluar Kehendak Atau Persetujuan Orang Yang Menjadi Objek Perekaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; b) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yopan Pungki Kustiawan Bin Jono Susanto dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; c) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : a) 1 (satu) unit Hand phone Samsung Galaxy A13 warna hitam dengan imei (1) 356185418470075 dan imei (2) 358553968470076 beserta 1 (satu) unit Simcard provider Telkomsel dengan nomor 082120693567 Dirampas untuk Negara; b) 1 (satu) potong baju daster warna abu bermotif abstrak coklat dan 1 (satu) potong celana dalam warna hitam dikembalikan kepada saksi Deti Prida Gusnita; c) Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
en_US |