Abstract:
TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP ANAK KORBAN AKIBAT
PERBUATAN CABUL DI KABUPATEN PANGANDARAN (Studi Kasus
Putusan Nomor 224/Pid.Sus/ 2023/cms)
Penanganan kasus pencabulan terhadap anak harus dilakukan secara
komprehensif, mencakup aspek hukum, medis, psikologis, dan sosial. Penanganan
hukum bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan pelaku.
Adapun dalam penelitian ini identifikasi masalahnya adalah bagaimanakah
Tinjauan Viktimologi Terhadap Anak Korban Akibat Perbuatan Cabul Di Kabupaten
Pangandaran (Studi Kasus Putusan Nomor 224/Pid.Sus/2023 /PN.Cms)?
Bagaimanakan Pertimbangan hakim dalam Tinjauan Viktimologi Terhadap Anak
Korban Akibat Perbuatan Cabul Di Kabupaten Pangandaran (Studi Kasus Putusan
Nomor 224/Pid.Sus/2023/PN.Cms)?
Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian ini ditujukan
terhadap norma norma hukum yang ada dihubungkan dengan teori hukum.
Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan
penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian
ini adalah Kajian Viktimologi Terhadap Anak Korban Akibat Perbuatan Cabul Di
Kabupaten Pangandaran (Studi Kasus Putusan Nomor 224/Pid.Sus/2023/Cms), yaitu:
Terdakwa Unus B Bin (Alm) Sarhudin terbukti bersalah telah melakukan tindak
pidana secara berlanjut dan berulang kali telah membujuk anak untuk dilakukan
perbuatan cabul sebagaimana dakwaan pertama Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Pertimbangan Hakim dalam Kajian Viktimologi Terhadap Anak Korban
Akibat Perbuatan Cabul Di Kabupaten Pangandaran (Studi Kasus Putusan Nomor
224/Pid.Sus/2023/Cms) bahwasanya : a. Majelis Hakim tidak menemukan adanya
hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alas an
pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka
Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. b. Pembuktian yang
diajukan oleh para pihak, dalam hal ini pihak negara yang diwakili oleh jaksa
penuntut umum dan pihak terdakwa. Pembuktian yang dimaksud yaitu berupa suatu
Alat Bukti dan Barang bukti yang diajukan dipersidangan. c. Unsur dengan sengaja
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan
persetubuhan denganya atau dengan orang lain. Bahwa unsur dengan sengaja telah
terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak.
Diharapkan kepada aparat penegak hukum yang menangani masalah anak
yang melakukan tindak pidana khususnya untuk dapat mengedepankan kepentingan,
keamanan dan kesejahteraan anak agar hak-hak anak berjalan sesuai dengan aturan
Perundang-Undangan yang berlaku.