Abstract:
ABSTRAK
IMPLEMENTASI PASAL 41 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA DI TROTOAR ALUN-ALUN KECAMATAN MANONJAYA.
Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah salah satu instrumen di sektor informal yang memiliki peran penting dalam mengurangi jumlah pengangguran dan menggerakan roda perekonomian di Kabupaten Tasikmalaya khususnya di wilayah Kecamatan Manonjaya. Namun banyak PKL yang berjualan di trotoar jalan yang merupakan bukan tempat peruntukannya. Berdasarkan hasil penelitian dari implementasi Pasal 41 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terhadap Pedagang Kaki Lima di trotoar Alun-alun Manonjaya yang berisi tentang sanksi yang diperoleh bagi PKL yang melanggar ketentuan di Pasal 9 Ayat (6).
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah mengenai implementasi Pasal 41 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Manonjaya, kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan pelanggaran tersebut.
Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yang dipergunakan untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengumpulkan data, klasifikasi, analisis, kesimpulan dan laporan dengan metode pendekatan yuridis empiris.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa implementasi Pasal 41 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terhadap Pedagang Kaki Lima di trotoar Alun-alun Kecamatan Manonjaya, yaitu masih belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena masih banyak faktor kendala-kendala yang terjadi di antaranya : faktor masyarakat, tuntutan kebutuhan hidup, adanya Organisasi Masyarakat (ORMAS), dan pemerintah tidak menyediakan tempat relokasi untuk PKL dengan begitu pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan beberapa upaya untuk meminimalisir hal-hal tersebut meliputi upaya dicegah atau preventif dan upaya dipulihkan atau represif.
Diharapkan pihak Satpol PP dalam melakukan implementasi sanksi bagi PKL yang melanggar aturan dapat bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya ataupun dengan masyarakat sekitar agar pelanggaran PKL yang berjualan di area trotoar tidak lagi terjadi di lingkungan masyarakat. Kemudian bagi masyarakat yang berjualan di area trotoar Alun-alun Manonjaya agar lebih berempati dengan Satpol PP sehingga mewujudkan wilayah patuh hukum.
Kata kunci : implementasi, Pasal 41 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, pedagang kaki lima, trotoar.