Abstract:
Penelitian ini difokuskan pada Analisis Implmentasi PSAK No. 105 Tentang Transaksi Akuntansi Mudharabah (Suatu Studi pada Bank Syariah Mandiri KCP Banjar).
Permasalahan yang dihadapi pada penelitian ini meliputi : (1) Bagaimana implementasi PSAK No. 105 tentang transaksi mudharabah pada Bank Syariah Mandiri KCP Banjar ?; (2) Hambatan apa yang dihadapi dalam mengimplementasikan PSAK No. 105 tentang transkasi mudharabah pada Bank Syariah Mandiri KCP Banjar ?; (3) Upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi dalam penerapan PSAK No. 105 tentang transaksi mudharabah pada Bank Syariah Mandiri KCP Banjar ?. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) Implementasi PSAK No. 105 pada Bank Syariah Mandiri KCP Banjar; (2) Hambatan apa yang dihadapi dalam mengimplementasikan PSAK No. 105 pada Bank Syariah Mandiri KCP Banjar; (3) Upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi dalam mengimplementasikan PSAK No. 105 pada Bank Syariah Mandiri KCP Banjar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini analisis deskriptif dengan teknik wawancara. Sedangkan untuk menganalisis data yang diperoleh digunakan analisis kualitatif dengan cara membandingkan penerapan yang terjadi di Bank Syariah Mandiri KCP Banjar dan PSAK No. 105 (Akuntansi Mudharabah).
Hasil dari penelitian dan pengolahan data menunjukkan bahwa sebagian besar penerapan PSAK No. 105 tentang transaksi akuntansi mudharabah pada Bank Syariah Mandiri KCP Banjar sudah sesuai mulai dari (1) pengakuan transaksi mudharabah; (2) pengukuran transaksi mudharabah; (3) penyajian transkasi mudharabah; dan (4) pengungkapan transaksi mudharabah. Hambatan dalam implementasi PSAK No. 105 yaitu : (1) PSAK No. 105 paragraf 11, BSM KCP Banjar dalam pembagian usahanya menggunakan metode total revenue sharing; dan (2) PSAK No. 105 paragraf 14, dalam pengakuan penurunan nilai investasi BSM KCP Banjar mengakui nilai investasi tidak berkurang karena sudah ada cadangan PPAP. Dan Upaya yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri KCP Banjar untuk mengatasi hambatan yang dihadapi dalam mengimplmentasikan PSAK No. 105 yaitu : (1) paragraf 11 BSM KCP Banjar berpedoman pada Fatwa DSN MUI No. 15 Tahun 2000 Tentang Distribusi Hasil Usaha Lembaga Keuangan Syariah; dan (2) PSAK No. 105 paragraf 14 BSM KCP Banjar membentuk cadangan PPAP supaya nilai investasi tidak berkurang dan tidak ada yang dirugikan satu sama lain.
Diharapkan Bank Syariah Mandiri KCP Banjar tetap mengikuti standar yang berlaku yaitu PSAK No. 105 dan prinsip syariah dalam transaksi akuntansi mudharabah.