Abstract:
PELAKSANAAN PASAL 315 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PELECEHAN VERBAL ATAU TINDAKAN CATCALLING DI ALUN-ALUN PAAMPROKAN PANGANDARAN
Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, namun tindakan seperti catcalling dapat menggangu siapapun dengan bentuk panggilan seperti siulan, melontarkan komentar bersifat menggoda bahkan mengarah kepada hal privasi hingga ranah seksualitas korbannya. Di Alun-alun Paamprokan pelaksanaan pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pelaku pelecehan verbal masih belum terlaksana, karena masyarakatnya yang awam hukum dan menganggap sepele tindakan tersebut.
Penulis melakukan penelitian dengan identifikasi masalah adalah bagaimanakah pelaksanaan pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pelaku pelecehan verbal atau tindakan catcalling di Alun-alun Paamprokan Pangandaran, kendala-kendala apa saja dalam pelaksanaan pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pelaku pelecehan verbal atau tindakan catcalling di Alun-alun Paamprokan Pangandaran, upaya-upaya apakah yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pelaku pelecehan verbal atau tindakan catcalling di Alun-alun Paamprokan Pangandaran.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis, yaitu mencari dari menentukan hubungan antara data yang diperoleh dari penelitian dengan landasan teori yang dipakai sehingga memberikan gambaran-gambaran kontruksi mengenai permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pelaksanaan pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pelaku pelecehan verbal atau tindakan catcalling di Alun-alun Paamprokan Pangandaran belum dilaksanakan karena masih terdapatnya tindakan pelecehan verbal atau catcalling kebanyakan dari pelaku-pelaku pelecehan verbal. Kendala yang terjadi yaitu kurangnya edukasi dan tidak paham hukum serta barang bukti yang kurang juga membuat korban hanya menggerutu dibelakang saja, dan tidak menindak-lanjuti seperti melaporkan kasus pelecehan verbal yang telah dialami korban. Upaya yang dilakukan yaitu dengan cara penyelenggaraan program edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, dan menyusun pedoman yang jelas terkait dengan hukuman bagi pelaku pelecehan verbal.
Adapun saran-saran yang dapat diberikan yaitu pemerintah diharapkan untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam mengatasi pelecehan verbal atau catcalling, seperti menyelenggarakan program edukasi dan pelatihan publik yang fokus pada pencegahan pelecehan verbal yang memberikan pemahaman kepada masyarakat, menyusun pedoman yang jelas terkait dengan hukuman bagi pelaku pelecehan verbal, dan peningkatan dalam penegakan hukum.