Abstract:
Tindak pidana secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan di muka umum merupakan suatu tindak pidana yang termasuk kedalam kejahatan dengan diatur di Buku II Kitab undang – undang Hukum Pidana dalam Pasal 170. Peratuan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pengehentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan dasar hukum dalam melaksanakan restorative justice di tingkat Kejaksaan. Restorative justice merupakan penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku/korban dan pihak terkait dalam mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali dan bukan pembalasan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan, kendala dan upaya yang dihadapi dalam pelaksanaan Pasal 170 Ayat (1) kitab undang – undang hukum pidana terhadap perusakan kendaraan roda empat dihubungkan dengan Pasal 5 berdasarkan keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Ciamis.
Adapun jenis metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu cara memecahkan permasalahan yang dihadapi dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan data, klasifikasi data, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secar objektif. Metode pendekatan adalah yuridis normatif yaitu metode yang mengkaji hukum sebagai norma dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa dalam pelaksanaan Pasal 170 Ayat (1) kitab undang – undang hukum pidana terhadap perusakan kendaraan roda empat dihubungkan dengan Pasal 5 berdasarkan keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Ciamis harus tetap memperhatikan hukum yang berlaku mengenai restorative juctice di Kejaksaan yang seharusnya dalam penyelesian kasus ini, tetap memperhatikan unsur – unsur yang ada dalam Pasal 170 KUHP mengingat bahwa dalam kasus ini dilakukan secara bersama – sama dan dilakukan di muka umum. Kendala – kendala yang terjadi adalah mengenai faktor hukumnya, faktor pihak yang terlibat, faktor masyarakat dan faktor budaya. Terhadap upaya yang dilakukan adalah melakukan upaya perdamaian antar pihak, mencari tahu atau mencari informasi terhadap pihak yang terlibat agar pelaksaan restorative juctice tetap berlandaskan rasa kemanusiaan dan keadilan yang hidup dimasyarakat
Saran yang dapat diberikan adalah pihak Kejaksaan melakukan pelatihan terhadap Jaksa yang menangai perkara restorative juctice, setiap penyelesaian restorative juctice tetap dilakukan dengan landasaran hukum yang berlaku dan melakukan sosialisasi mengenai restorative juctice kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman dan penjelasan, hal ini dilakukan karena peran masyarakat menjadi unsur yang penting dalam keberhasilan penyelesaian perkara dengan restorative justice.