dc.description.abstract |
Aktivitas bisnis atau usaha merupakan salah satu hal yang selalu terjadi di sekitar kita. Pada era sekarang dalam pengembangan usaha ada salah satu cara yang populer yaitu waralaba, waralaba atau lebih dikenal franchise merupakan salah satu cara dalam bentuk pengembangan usaha. Sistem usaha waralaba melibatkan dua pihak yaitu pihak pemberi waralaba dan penerima waralaba, kedua pihak tersebut pastinya menimbulkan sebuah perikatan berupa perjanjian yang memenuhi syarat sah perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga kedua belah pihak tersebut terikat dalam perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba dilaksanakan dengan cara tertulis sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tentang Waralaba, akan tetapi pada kenyataannya perjanjian waralaba Ayam Geprek AAW di Desa Nasol Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis tidak dituangkan secara tertulis melainkan secara lisan, tidak melakukan perjanjian waralaba sebagaimana mestinya.
Adapun identifikasi masalahnya adalah bagaimana pelaksanaan, kendala dan upaya dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba terhadap Perjanjian Ayam Geprek AAW di Desa Nasol Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu pendekatan studi dengan tujuan untuk memberikan gambaran, penjelasan akan permasalahan yang terjadi dengan metode pendekatan normatif yaitu metode penelitian yang mengkaji ketentuan hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktirn hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dalam pelaksanaannya belum dilaksanakan para pihak, karena perjanjiannya tidak dituangkan secara tertulis, kendalanya yaitu perjanjiannya didasari rasa kepercayaan masing - masing pihak dan sepanjang saat ini pemilik waralaba masih mencari perjanjian yang sesuai dengan syariat yang ia anut, untuk mengatasi kendala tersebut upaya yang dapat dilakukan dalam menjalankan perjanjian yang telah disepakati yaitu para tetap menjaga komunikasi dan harmonisasi untuk menjaga hubungan untuk mengurangi miskomunikasi dan kesalahpahaman antar para pihak.
Saran yang dapat diberikan adalah bagi para pihak seharusnya melaksanakan perjanjian waralaba secara tertulis, dengan tidak memandang siapa pihak lainnya. Karena hal ini telah diatur dan harus dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak. Diharapkan pemberi waralaba khususnya dalam usaha Ayam Geprek AAW sebaiknya lebih memahami ketentuan yang ada mengenai pelaksanaan usaha dengan cara waralaba. |
en_US |