Abstract:
Perkembangan zaman dan tuntutan hidup yang memberikan dampak besar terhadap kehidupan manusia, banyak diantaranya tidak mengetahui bahkan sengaja melanggar peraturan yang berlaku. Dalam lingkup kesehatan, terjadi dalam upaya kesehatan gigi dan mulut. Hingga di lapangan, tukang gigi Choky Dental di Kecamatan Jatinagara melakukan pekerjaan di luar kewenangannya dengan sanksi pidana pada ketentuan Pasal 441 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah tentang pelaksanaan Pasal 441 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap praktik tukang gigi Choky Dental di Kecamatan Jatinagara, kendala-kendala dan upaya-upaya.
Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris serta sumber data yang terdiri atas data primer dan data sekunder dilengkapi teknik pengumpulan data secara studi lapangan dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa tukang gigi Choky Dental memenuhi unsur Pasal 441 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penerapan ketentuan pasal tersebut tidak dilakukan oleh Polisi Sektor Kawali karena tidak ada laporan dari masyarakat. Kendala-kendala karena tidak ada laporan masyarakat dan kurangnya pemahaman Polsek Kawali terhadap suatu peraturan. Upaya-upaya yang dilakukan adalah Polsek Kawali yang perlu memahami ketentuan peraturan yang berlaku serta melakukan upaya preventif dan upaya represif sebagai cerminan dari tugas pokok dan fungsi Kepolisian.
Kepolisian Sektor Kawali agar memiliki tingkat perhatian yang tinggi terhadap wilayah hukumnya agar tetap terjaga akan kepastian hukum, Dinas Kesehatan memperhatikan keberadaan tukang gigi sebagai bagian dari pengobatan tradisional. Tukang gigi untuk melakukan pekerjaannya hanya sesuai dengan kewenangannya. Masyarakat diharapkan dapat selektif dalam menentukan tindakan yang akan dilakukan agar melakukannya sesuai dengan keahlian profesi masing-masing. Bagi penelitian selanjutnya untuk dapat meneliti lebih dalam mengenai perkembangan penerapan Pasal 441 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.