Abstract:
ABSTRAK
PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 13 AYAT (4) PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 133 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA DIHUBUNGKAN DENGAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH BENGKOK DI DESA ADIMULYA KECAMATAN WANAREJA KABUPATEN CILACAP
Bahwasanya suatu perjanjian berlaku mengikat kepada mereka yang membuatnya selama perjanjian tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perjanjian sewa menyewa tanah bengkok Desa Adimulya berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Bupati Cilacap Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aset Desa Dihubungkan Dengan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bengkok Di Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Bupati Cilacap Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aset Desa Dihubungkan Dengan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bengkok Di Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap. Kendala-kendala yang terjadi serta upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Bupati Cilacap Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aset Desa dihubungkan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bengkok di Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.
Sedangkan metode penelitiannya adalah dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif yaitu jenis metode penelitian yang menggambarkan dan menginterpretasi objek secara sistematik fakta dan karakteristik objek dan subjek yang diteliti secara tepat. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Bupati Cilacap Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa dihubungkan dengan perjanjian sewa menyewa tanah bengkok di Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap adalah belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena perjanjian sewa menyewa tersebut dilakukan secara lisan yang mengakibatkan sulit bagi kedua belah pihak untuk mendapat kepastian hukum yang jelas. Perjanjian sewa menyewa tersebut juga dilaksanakan selama 4 (empat) tahun berturut-turut, sehingga tidak sesuai dengan bunyi Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Bupati Cilacap Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa yang menyebutkan bahwa jangka waktu persewaan tanah bengkok adalah selama 1 (satu) tahun.Bahwa yang menjadi kendala adalah sebagai berikut : a.Perjanjian tersebut dilaksanakan secara lisan. b.Keadaan perekonomian Bapak Sarijo yang kurang mampu. c.Kurang kuatnya peraturan mengenai sewa menyewa menyewa tanah bengkok di lingkungan pemerintah desa. d.Sudah melekatnya sistem kekeluargaan dan sikap saling percaya antara pihak yang menyewakan yaitu Bapak Masdin dengan pihak penyewa yaitu Bapak Sarijo. Bahwa upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut : a. Sosialisasi tentang peraturan yang berlaku dari pihak desa kepada pihak penyewa tanah serta musyawarah antara pihak kepala desa dan pihak Bapak Sarijo selaku penyewa tanah. b. Penginventarisan data tanah bengkok yang disewakan oleh pihak kepala desa kepada Pak Sarijo, berupa nama penggarap, luas tanah, serta lokasi tanah bengkok tersebut. c. Pihak desa menyampaikan peraturan yang berlaku terkait masa Sewa tanah bengkok kepada Pak Sarijo selaku pihak penyewa.
Hendaknya perjanjian sewa menyewa tersebut dibuat secara tertulis agar dapat menjamin kepastian hukum yang kuat demi kebaikan bersama.