Unigal Repository

PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 35 HURUF c PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA SUKAWENING KECAMATAN CIPAKU KABUPATEN CIAMIS

Show simple item record

dc.contributor.author Hermawan, Hendi
dc.date.accessioned 2024-07-10T05:54:11Z
dc.date.available 2024-07-10T05:54:11Z
dc.date.issued 2024-07-09
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4486
dc.description.abstract Tugas pokok dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis. Akan tetapi dalam kenyataannya masih ditemukan beberapa permasalahan yaitu kurangnya pengawasan terhadap kinerja kepala desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sehingga hal ini berdampak pada kesulitan dalam mengontrol dan mengevaluasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini mengenai bagaimana pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dihubungkan dengan Pasal 35 Huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sukawening Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis, hambatan-hambatan yang dihadapi serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan dalam pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dihubungkan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sukawening Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptif Analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif, serta menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dihubungkan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sukawening Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis belum optimal karena masih ditemukan hambatan-hambatan diantaranya intensitas pengawasan secara langsung dalam melakukan pemeriksaan dan pengamatan terhadap semua unit kerja Pemerintahan Desa belum berjalan dengan baik, lemahnya tanggungjawab, kedisiplinan dan kemampuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta peran aktif dalam mengajukan pendapat dan memberikan saran serta pengarahan yang positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa belum dilakukan dengan optimal. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah Pengawasan langsung (Melakukan perumusan kebijakan-kebijakan sebagai acuan dalam pemeriksaan terhadap hasil kerja penyelenggaraan pemerintah desa, Membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi, Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dari setiap anggota mengenai tugas dan fungsinya, Meningkatkan pemahaman serta melakukan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dari setiap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui diklat maupun penataran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan aktif dalam mengajukan pendapat dan memberikan saran serta pengarahan yang positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa). Pengawasan tidak langsung (Melakukan koordinasi dan menjalin hubungan baik dengan Pemerintah Desa dan Masyarakat sehingga menciptakan hubungan saling percaya dan memahami peran dan fungsi masing masing untuk bersama-sama menjalankan kebijakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan mekanisme pengorganisasian secara lebih baik, Melakukan pembahasan secara bersama-sama setiap permasalahan yang terjadi, sehingga solusi didapatkan atas keputusan bersama, dengan demikian permasalahan akan cepat ditangani, Membuat jadwal pengawasan dan pembagian tugas terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar pelaksanaan pengawasan lebih teratur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan laporan secara rutin dan berkala dalam hal ini laporan administrasi, kearsipan dan laporan kegiatan, Menambah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk proses pengawasan). Diharapkan Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan program pelatihan teknis secara instensif untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia Badan Permusyawaratan Desa sehingga tugas pokok dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam hal pengawasan kinerja kepala desa dapat dilaksanakan secara paripurna. en_US
dc.description.sponsorship Budiaman, Hendi; Noviawati, Evi en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Fungsi BPD, Perda en_US
dc.title PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 35 HURUF c PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA SUKAWENING KECAMATAN CIPAKU KABUPATEN CIAMIS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account