Abstract:
ABSTRAK
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN
DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DI
AKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN
ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR
KESUSILAAN DI WILAYAH HUKUM TASIKMALAYA (Studi Kasus
Putusan Nomor 171/Pid.Sus/2022/PN.Tsm)
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mempengaruhi pola pikir
dan gaya hidup masyarakat bergerak menuju era modern, Salah satu dampak negatif
dari kemajuan teknologi adalah penyebaran informasi elektronik yang memiliki
muatan melanggar kesusilaan, Pencegahan dan pemberantasan kejahatan
penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan
diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan mengenai sanksi pasal tersebut diatur secara
terpisah pada Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Permasalahan dalam penelitian ini diidentifikasi yaitu : faktor-faktor, dan
bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan di wilayah hukum Tasikmalaya (Studi
kasus putusan Nomor 171/Pid.Sus/2022/PN.Tsm).
Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu suatu pendekatan
studi yang bertujuan untuk memberikan gambaran, penjelasan dan kejelasan
permasalahan serta merumuskan kembali permasalahan tersebut berdasarkan data
yang diperoleh selama studi untuk kemudian dilanjutkan dengan analisis guna
memperoleh susunan pemikiran dan pemahaman yang sistematis dan obyektif.
Peneltian menggunakan pendekatan metode penelitian yuridis normatif yaitu yaitu
metode penelitian yang mengkaji hukum sebagai norma, aturan, asas hukum,
prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainya untuk
menjawab permasalahan hukum yang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa faktor penyebab pelaku
melakukan tindak pidana ini karena pelaku emosi dan ingin memuaskan hasrat
seksualnya dengan cara threesome dan untuk mendapatkan keuntungan.
Pertimbangan Hukum Hakim terhadap pelaku lebih mempertimbangkan aspek
yuridis maupun aspek sosiologis dalam pertimbangannya, sehingga Hakim
menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, diterapkan dalam
Pasal 45 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saran penulis dalam penelitian ini, bagi masyarakat harus peran aktif dalam
menanggulangi tindak pidana penyimpangan seksual, sehingga tidak akan
terulangnya kembali tindak pidana. bagi aparat penegak hukum harus aktif dalam
mengencarkan sosialisasi tentang bahanya penggunaan media sosial didalam
keluarga, dan juga aktif untuk melakukan penyuluhan ke masyarakat.