dc.description.abstract |
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SECARA
KEKELUARGAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN
SUPORTER BOLA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 170 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA DI DESA JELAT KECAMATAN BAREGBEG
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah telah terjadinya tindak pidana secara
bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang
terjadi di Lapangan Sepak Bola Desa Jelat Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, pada
hari Minggu Tanggal 13 Agustus 2023 diketahui sekira jam 17.15 WIB, yang dilakukan
oleh Pihak Kedua.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara
untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data
menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan
wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini
adalah Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Secara Kekeluargaan Terhadap Tindak
Pidana Pengeroyokan Suporter Bola Dihubungkan Dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana di Desa Jelat Kecamatan Baregbeg, yaitu sebagai berikut :
dilaksanakan secara kekeluargaan antara pelapor dan keluarganya dengan terlapor dengan
keluarganya yang diadakan di Polres Ciamis kedua belah pihak sepakat untuk berdamai
dan tidak melanjutkan perkaranya secara hukum. Pihak korban dan pelaku secara selektif
melakukan permintaan dan permohonan kepada penyidik agar kasus mereka dapat
diselesaikan secara kekeluargaan. Kendala dihadapi terhadap penyelesaian secara
kekeluargaan terhadap tindak pidana pengeroyokan suporter bola dihubungkan dengan
Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Desa Jelat Kecamatan Baregbeg, yaitu
sebagai berikut : 1) Pemahaman Restorative Justice System bagi anggota kepolisian
pelapor, terlapor, dan keluarganya serta masyrakat sekitarnya masih perlu ditingkatkan
kualitasnya pemahaman. 2) Tidak pernah melaksanakan pihak kepolisian dan Pemerintah
Daerah tentang penyelesaian secara kekeluargaan sebagaimana dimaksud oleh asas
restorative justice system. 3) Masyarakat dan penegak hukum masih belum memahami
mengenai batasan kasus apa saja yang diatur didalam Pasal verapa saja yang bisa
diselesaikan secara kekeluargaan. Upaya-upaya yang dilakukan dalam penyelesaian secara
kekeluargaan terhadap tindak pidana pengeroyokan suporter bola dihubungkan Dengan
Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Desa Jelat Kecamatan Baregbeg,
dengan ini kedua belah pihak telah melaksakan musyawarah penyelesaian perkara secara
kekeluargaan (ihslah) dengan hasil yaitu sebagai berikut : 1) Pihak Pertama dan Pihak
Kedua telah saling memaafkan. 2) Pihak Pertama tidak akan menuntut secara aturan
hukum kepada Pihak Kedua. 3) Pihak Pertama dan Pihak kedua tidak akan terprovokasi
oleh pihak manapun (Pihak Ketiga) yang berhubungan dengan tindak pidana yang telah
terjadi. 4) Jika dikemudian hari Pihak Kedua kembali mengulangi perbuatan tersebut
diatas, atau perbuatan lain yang sifatnya melanggar hukum maka Pihak Kedua bersedia
dituntut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. |
en_US |