Abstract:
ABSTRAK
TINJAUAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DIHUBUNGKAN
DENGAN PASAL 363 AYAT (1) KE 3 DAN KE 5 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PIDANA DI DESA PANYINGKIRAN KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS
(Studi Kasus Putusan Nomor : 44/ Pid. B / 2023 / PN.Cms)
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah tentang salah satu perkara tindak pidana
pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa Hendrik Bin Yoyon Haryono telah mengambil barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya.
Adapun dalam penelitian ini identifikasi masalahnya adalah Faktor-faktor apakah yang
menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dihubungkan dengan Pasal 363 Ayat (1)
Ke 3 Dan Ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis
Kabupaten Ciamis (Studi Kasus Putusan Nomor : 44/ Pid. B / 2023 / PN.Cms)?Akibat apakah
terhadap pelaku tindak pidana pencurian dihubungkan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 Dan Ke 5
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten
Ciamis (Studi Kasus Putusan Nomor : 44/ Pid. B / 2023 / PN.Cms)?Upaya apakah yang dilakukan
Kepolisian terhadap pelaku tindak pidana pencurian dihubungkan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3
Dan Ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis
Kabupaten Ciamis (Studi Kasus Putusan Nomor : 44/ Pid. B / 2023 / PN.Cms)?
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk
memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan
metode pendekatan komparatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode
kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah
Faktor-faktor Yang Menyebabkan Pelaku Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dihubungkan
Dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 Dan Ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Desa
Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis (Studi Kasus Putusan Nomor : 44/ Pid. B /
2023 / PN.Cms), yaitu sebagai berikut: a. Faktor Ekonomi, b. Faktor Pengganguran, c. Faktor
Kelalaian Korban. Akibat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dihubungkan Dengan Pasal
363 Ayat (1) Ke 3 Dan Ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Desa Panyingkiran
Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis (Studi Kasus Putusan Nomor : 44/ Pid. B / 2023 /
PN.Cms), yaitu sebagai berikut : a.Pelaku di pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. b.
Munculnya reaksi masyarakat terhadap kejahatan antara lain karena adanya kejahatan
masyarakat merasa terancam dalam kehidupannya. c. Hilangnya rasa percaya masyarakat
terhadap pelaku ketika pelaku bebas dari tahanan. d.Masyarakat merasa sangat resah dan tidak
aman saat bepergian atau meninggalkan rumah. e.Rumah tangga pelaku tidak harmonis bahkan
terjadi perceraian. Upaya yang dilakukan Kepolisian terhadap pelaku tindak pidana pencurian
dihubungkan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 Dan Ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Di Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis (Studi Kasus Putusan Nomor : 44/
Pid. B / 2023 / PN.Cms), yaitu sebagai berikut : a. Upaya Preventif. 1) Peningkatan kinerja
kepolisian dengan sistem evaluasi berjangka yang diterapkan Polres Ciamis seperti lebih
meningkatkan atau pengoptimalisasikan fungsi Samapta. 2) Membuat spanduk di daerah-daerah
rawan terjadi kejahatan yang berisi himbauan terhadap masyarakat. 3) Pihak Polres Ciamis
memberikan penyuluhan kepada masyarakat setempat untuk lebih peka terhadap setiap kejahatan
yang terjadi. b. Upaya Represif. 1) Pihak Polres Ciamis melakukan penyidikan terhadap pelaku
tindak pidana pencurian. 2) Pihak Polres Ciamis melakukan Razia secara rutin dan berkala ke
tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi tindak pidana pencurian. 3) Mengoptimalisasikan
kinerja dan fungsi dari Reskrim itu sendiri dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap para pelaku tindak pidana pencurian.