Abstract:
PERANAN KEPOLISIAN SEKTOR MALANGBONG KABUPATEN GARUT TERHADAP PEMILIK TOKO PENJUAL JAMU BERALKOHOL DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 15 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah alat negara yang mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, polri juga bertanggung jawab didalam mengupayakan, mencegah dan mengeliminasi setiap gejala yang mungkin muncul serta dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Masyarakat. Akan tetapi penyakit masyarakat (pekat) masih banyak terjadi salah satu contohnya fenomena penyalahgunaan jamu beralkohol yang yang masih banyak terjadi, khususnya yang berstatus ilegal baru-baru ini terjadi di daerah Malangbong, Kabupaten Garut.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah sebagai adalah sebagai berikut:
Bagaimana Peranan Kepolisian Sektor Malangbong Terhadap Toko Penjual Jamu Beralkohol di Hubungkan dengan Pasal 15 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Apa saja kendala yang dialami oleh Kepolisian Sektor Malangbong dalam mencegah penjualan jamu beralkohol, dan Apa saja upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Malangbong dalam mencegah penjualan jamu beralkohol.
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan normatif-empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada pada norma-norma hukum yang berlaku dan berdasarkan pada kenyaatan dilapangan.
Peranan Kepolisian Sektor Malangbong Terhadap Toko Penjual Jamu Beralkohol di Hubungkan dengan Pasal 15 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia telah di implementasikan oleh pihah Polsek Malangbong dengan mencegah dan menanggulangi baik produsen atau konsumen jamu beralkohol. Tetapi prnjual jamu masih tetap berjualan, adapun kendala seperti kebocoran informasi terkait razia atau operasi jamu beralkohol, penjual jamu beralkohol yang sulit terlacak, kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya kerjasama anatara pihak kepolisian dan masyarakat, penjual kurang kooperatif dan penjual mengabaikan regulasi hukum. Dalam upaya melakuan razia seperti mengamankan barang bukti dan pelaku, menjatuhkan sanksi, melakukan sosialisai dan penyebaran pamflet.
Diharapkan para penegak hukum untuk mencari cara yang lebih efektif dalam melakukan intervensi kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang lebih luas terkait penjual jamu beralkohol karena turut serta masyarakat dapat membantu pihak Polsek Malangbong dalam mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat khususnya penjual jamu beralkohol.