Abstract:
Penggunaan label harga dalam jual beli akan mempermudah para
konsumen dalam mengetahui harga barang yang akan dibeli. Oleh karena itu
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai label harga yang menjadi dasar
bagi konsumen untuk memutuskan membeli barang sesuai dengan jumlah yang
harus dibayarkan. Namun pada kenyataannya banyak dijumpai perbedaan harga
yang tercantum di label harga Toserba Gunasalma sebagai salah satu pusat
perbelanjaan terbesar di Kawali dengan harga yang harus dibayarkan pada kasir.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai pelaksanaan Pasal 10
huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
terhadap penggunaan label harga barang yang tidak sesuai dengan transaksi pada
kasir di Toserba Gunasalma Kawali Kabupaten Ciamis.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu
cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang
dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis
data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu
keadaan secara objektif, serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil pembahasan yang diperoleh dalam suatu kesimpulan
bahwa pelaksanaan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen terhadap penggunaan label harga barang yang
tidak sesuai dengan transaksi pada kasir di Toserba Gunasalma Kawali Kabupaten
Ciamis masih belum dilaksanakan secara optimal. Karyawan tidak dengan segera
melakukan perubahan label harga lama ke label harga baru. Pelanggan akan
merasa dirugikan dan mengajukan keluhan. Selain itu, toko dapat mengalami
kerugian finansial dan kehilangan kepercayaan pelanggan. Hal ini bisa merugikan
citra bisnis dan menimbulkan dampak negatif jangka panjang. Sehingga terdapat
kelalaian dari pramuniaga atau karyawan toko, faktor kemalasan pramuniaga atau
karyawan toko, data harga barang yang bermasalah dari pusat, kebijakan toko
yang kurang berpihak pada keterbatasan pramuniaga atau kelalaian pegawai
dalam menempelkan harga terbaru yang telah dicetak pada produk, dan kesalahan
pegawai dalam menggantikan harga barang yang lama dengan harga barang
terbaru yang sudah tercetak.
Setelah memahami kesimpulan diatas, maka terdapat saran yang
diberikan antara lain diharapkan perusahaan memastikan bahwa semua produk
yang dijual memiliki label harga yang jelas dan sesuai dengan harga yang
diterapkan di kasir, melakukan peninjauan rutin supaya harga di label sesuai
dengan harga di kasir dan Dinas Perdagangan melakukan Sosialisasi terhadap para
pelaku usaha serta memberikan tindakan apabila perusahaan tidak sesuai Pasal 10
huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen.