Unigal Repository

PELAKSANAAN IZIN USAHA ANGKUTAN KERETA KELINCI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI TAMAN KOTA TASIKMALAYA

Show simple item record

dc.contributor.author Zulfa, Indana
dc.date.accessioned 2024-07-08T07:39:32Z
dc.date.available 2024-07-08T07:39:32Z
dc.date.issued 2024-07-08
dc.identifier.issn Indana Zulfa
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4462
dc.description.abstract ABSTRAK PELAKSANAAN IZIN USAHA ANGKUTAN KERETA KELINCI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI TAMAN KOTA TASIKMALAYA Masalah yang dikaji dalan skripsi ini adalah tentang permasalahan pelaku usaha kereta kelinci yang tidak memiliki izin usaha angkutan yang merupakan bagian dari retribusi daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melayani masyarakat dalam bidang transportasi di Taman Kota Tasikmalaya yang terletak di jalan KH. Zainal Mustofa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dikerjakan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder). Hasil penelitian dan pembahasan adalah bahwa Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Dihubungkan Dengan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Retribusi Perizinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada praktiknya belum bisa dilaksanakan dengan baik. Padahal Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Retribusi Perizinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setiap pelaku usaha di bidang transportasi perlu memiliki izin usaha angkutan, hal tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tasikmalaya. Kendala-kendala adalah sebagai berikut: a) Penghasilan mereka yang tidak seberapa untuk mencukupi keluarga saja pas-pasan. b) Tidak lengkapnya petunjuk pelaksanaan pelayanan perizinan. ketidak lengkapan petunjuk menjadi salah satu hambatan para pelaku usaha kereta kelinci. c) Ketidak tahuan pelaku usaha untuk mendaftarkan izin usahanya kepada dinas terkait, pelaku usaha tidak mendapatkan informasi bahwa usahanya perlu mendapatkan izin dari dinas terkait. d) Belum adanya kesadaran dari para pelaku usaha kereta kelinci untuk mendaftarkan izin usahanya dan adanya stigma negatif bahwa prosedur pelayanan perizinan yang berbelit-belit. Upaya-upaya yang dibuat oleh pemerintah adalah sebagai berikut: a) dengan melakukan kegiatan sosialisasi dengan mendatangkan narasumber yang mengenalkan informasi yang mencakup informasi terkait dasar hukum, gambaran umum sistem Online Single Submission (OSS) dan cara pendaftaran untuk mendapatkan hak akses, b) Membuat program setiap satu bulan sekali melakukan kunjungan ke kelurahan, kecamatan, dan publik area untuk masyarakat khususnya untuk pembuatan izin berusaha. Saran peneliti bahwa pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi tentang penerbitan izin usaha guna kesadaran hukum pelaku usaha kereta kelinci di Kota Tasikmalaya. Memperbaiki dan melengkapi faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerbitan surat izin usaha angkutan, salah satunya dengan mengefektifkan peraturan daerah melalui penerapan sanksi. en_US
dc.description.sponsorship Mulyanti, Dewi ; Iskandar, Taopik en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Izin; Izin Usaha Angkutan; Kereta Kelinci en_US
dc.title PELAKSANAAN IZIN USAHA ANGKUTAN KERETA KELINCI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI TAMAN KOTA TASIKMALAYA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account