Unigal Repository

PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 Jo PASAL 41 PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KOTA BANJAR SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KOTA BANJAR

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search Repository


Browse

My Account