Abstract:
ABSTRAK
PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 Jo PASAL 41 PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KOTA BANJAR SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KOTA BANJAR
Bahwasanya untuk mendirikan suatu bangunan memerlukan perijinan dalam pembangunannya, sehiungga apabila dalam melakukan pembangunan tidak berdasarkan atas izin dari pejabat yang berwenang terhadap pihak yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku termasuk dalam hal ini di Wilayah Daerah Kota Banjar sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Jo Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar Pada Wilayah Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar.
Adapun identifikasi masalahnya adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Jo Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kota Banjar Pada Wilayah Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar. Kendala yang dihadapi serta upaya-upaya yang dilakukan dalam Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Jo Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kota Banjar Pada Wilayah Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar.
Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian ini ditujukan terhadap norma norma hukum yang ada dihubungkan dengan teori hukum. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Jo Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kota Banjar Pada Wilayah Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar, yaitu sebagai berikut : pembangunan Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar masih belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Hal ini disebabkan karena prosedur pelayanan IMB yang terlalu panjang, jumlah persyaratan yang banyak dan kurang dimengerti oleh pemohon sehingga sulit dipenuhi, biaya dan waktu dalam mengurus IMB tidak efektif dan efisien. Selain itu juga disebabkan kinerja aparatur yang tidak akuntibel dan responsif. Kendala-kendala yang dihadapi, yaitu sebagai beirkut : a) Banyak masyarakat yang berpersepsi juga dalam mengurus IMB dibutuhkan prosedur yang panjang serta terlalu menyita waktu masyarakat sehingga banyak masyarakat yang tidak membuat IMB apalagi untuk sekedar mendirikan rumah. b) Pelayanannya masih banyak terkendala, perizinanya dipersulit, dan pelayanan yang diberikan tidak begitu tanggap. c) Kurangnya pengetahuan dari masyarakat, masyatakat hanya mengetahui jika IMB hanya digunakan untuk bangunan besar di perkotaan. d) Faktor biaya karena masyarakat sudah beranggapan jika biaya yang akan dikeluarkan ketika mengajukan permohonan IMB akan mahal. Upaya-Upaya yang dilakukan, yaitu sebagai beirkut : a) Sosialisasi tentang ketentuan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Izin Bangunan Di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar. b) Integrasi, pemantauan dan pengawasan secara terintegrasi dengan Unit Kerja Perangkat Daerah. c). Tindakan Perusahaan. d) Sanksi yang diterapkan terlebih dahulu adalah sanksi administrasi, apabila tidak mengindahkan sanksi administrasi baru akan diberikan sanksi pidana.
Hendaknya pemerintah daerah di pengawasan dan penertiban bangunan lebih meningkatkan lagi pengawasan pelaksanaan pemberian IMB di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar dalam rangka penertiban dari pelanggaran-pelanggaran izin yang dilakukan oleh pemilik bangunan dan juga dalam hal mewujudkan ketertiban hukum dalam rangka penyelenggaraan bangunan.