Unigal Repository

Pelaksanaan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Daerah Di Desa Mangunjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran

Show simple item record

dc.contributor.author Mustajab, Dunga
dc.date.accessioned 2024-07-08T03:19:10Z
dc.date.available 2024-07-08T03:19:10Z
dc.date.issued 2024-07-08
dc.identifier.other Dunga Mustajab
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4453
dc.description.abstract ABSTRAK PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN FORUM KONSULTASI PUBLIK DI DAERAH DI DESA MANGUNJAYA KECAMATAN MANGUNJAYA KABUPATEN PANGANDARAN Salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi prinsip-prinsip good governance adalah dengan meningkatkan pelayanan publik yang melibatkan masyarakat dalam pengumuman kebijakan publik yang diwakili oleh Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Daerah. Forum Konsultasi Publik bisa menjadi wadah bagi penerima layanan yakni masyarakat guna terlibat mewujudkan prinsip-prinsip good governance sebagaimana disebutkan yaitu efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab. Maka dari itu seyogianya semua penyelenggara pelayanan publik termasuk Desa Mangunjaya bisa menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik agar tercapai pemerintahan dengan prinsip-prinsip good governance. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini mengenai bagaimana pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Daerah di Desa Mangunjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran, kendala-kendala dan upaya-upaya dalam pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Daerah di Desa Mangunjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptif Analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif, serta menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Daerah di Desa Mangunjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran belum diselenggarakan dikarenakan adanya beberapa kendala antara lain bahwasannya Kepala Desa masih konsentrasi menunaikan janji politiknya, peraturan perundang-undangan yang tergolong baru sehingga membutuhkan waktu untuk beradaptasi, dan kurangnya sosialisasi dengan Kecamatan Mangunjaya. Diharapkan semua penyelenggara pelayanan publik termasuk Desa Mangunjaya menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik bukan hanya semata-mata untuk melaksanakan perintah Peraturan Perundang-Undangan, melainkan lebih dari itu yaitu guna menghadirkan pemerintahan dengan prinsip-prinsip good governance yakni efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab. en_US
dc.description.sponsorship Noviawati, Evi; Budiaman, Hendi en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Pelayanan; Pemerintahan; Publik en_US
dc.title Pelaksanaan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Daerah Di Desa Mangunjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account