Abstract:
Implementasi Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Penahanan Oleh JPU Di Kejaksaan Negeri Ciamis belum dilaksanakan sesuai dengan SOPnya karena perkara anak dalam penempatan ruang tahanannya masih digabungkan dengan ruang tahanan perempuan dewasa.
Permasalahan yang dikaji dalam Skripsi ini yaitu : Implementasi Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Penahanan Oleh JPU Di Kejaksaan Negeri Ciamis, kendala-kendala yang dihadapi serta upaya-upaya dalam menanggulangi kendala-kendala tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskritif analitis yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan mengumpulkan, mengklarifikasikan dan menganalisis data dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara obyektif, dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Implementasi Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Penahanan Oleh JPU Di Kejaksaan Negeri Ciamis belum dilaksanakan sesuai Standar Operasional nya karena kendala dalam penempatan ruang tahanan khusus anak pada Kejaksaan Negeri Ciamis, selama ini masih digabungkan dengan ruang tahanan dewasa perempuan, dikarenkan minimnya lokasi untuk pembuatan ruang tahanan khusus anak, kemudian belum adanya anggaran untuk pembuatan ruang tahanan atau ruang pelayanan khusus anak, padahal setiap tahun selalu mengajukan permintaan anggaran ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kejaksaan Negeri Ciamis selalu berupaya untuk mencari lokasi untuk pembuatan ruang tahanan khusus anak, bahkan meminta bantuan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis untuk meminta lahan untuk pembuatan ruang tahanan dan ruang pelayanan khusus anak.
Diharapkan Kejaksaan dapat mengoptimalkan dalam menangani perkara anak, seperti mengoptimalkan hak-hak atas anak, perlindungan dan bantuan hukum, serta sarana prasarana khusus untuk anak. Kemudian dapat menindak lanjuti setiap kekurangan-kekurangan dalam menangani perkara anak, guna menciptakan kelancaran dan kesesuaian dalam menjalankan tupoksi sesuai dengan Standar Operasional nya.