Abstract:
Pemasangan alat peraga kampanye yang ditempatkan di area Pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yaitu alat peraga kampanye yang ditempatkan pada pagar SDN 3 Manonjaya. Jika ditinjau dari regulasi kampanye, penempatan alat peraga kampanye tersebut melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : bagaimanakah penerapan Pasal 280 ayat (1) huruf e dan huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap pemasangan alat peraga kampanye di SDN 3 Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, serta kendala dan upayanya.
Adapun metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf e dan huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kesimpulan yang didapat bahwa penerapan Pasal 280 Ayat (1) huruf e dan huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Pemasangan Alat Peraga Kampanye di SDN 3 Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya belum diterapkan. Terhadap pelanggaran tersebut seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Manonjaya untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan tindak pidana pemilu. Kemudian berdasarkan Pasal 455 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Manonjaya meneruskan laporan tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya karena pelanggaran tersebut juga melanggar Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kendalanya yaitu saling menunggunya koordinasi pihak yang satu dengan yang lain, membuat prosedur penegakan hukum terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye menjadi panjang. Seharusnya agar prosedur tersebut tidak terlalu panjang, sebaiknya Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk eksekusi, tidak perlu menunggu respon dari pihak yang melanggar. Upaya yang dilakukan yaitu secara preventif dan represif.
Saran yang dapat disampaikan antara lain yaitu diharapkan pemerintah Kabupaten Tasikmlaya membuat regulasi yang lebih tegas tentang eksekusi terhadap pelanggar pemasangan alat peraga kampanye, pencabutan atau pemindahan harus seketika itu juga dilaksanakan pada saat ditemukan adanya pelanggaran.