Abstract:
Setiap bentuk usaha memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan Dewasa ini banyak bentuk usaha jasa yang dibuat pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan secara cepat. Laundry merupakan salah satu bentuk usaha yang memperjual belikan jasanya dengan cara mencuci sampai dengan sertika pakaian. Besarnya tingkat kebutuhan konsumen dalam penggunaan jasa laundry ini membuat keuntungan bagi pelaku usaha. Tetapi banyak juga konsumen yang hak-haknya dilanggar demi keuntungan pelaku usaha tersebut.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini mengenai pelaksanaan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kien Laundry Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, kendala-kendala dalam pelaksanaanya,dan upaya-upaya dalam menangani permasalah di Kien Laundry tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu suatu metode yang menggambarkan, memaparkan dan menganalisa berdasarkan bahan-bahan dan data-data yang diperoleh selama studi untuk kemudian dianalisis guna memperoleh pemikiran dan pemahaman yang sistematis dan objektif. Metode pendekatan yang digunakan secara yuridis empiris yakni yang mendasar pada peraturan-peraturan, buku-buku/literatur yang berhubungan dengan pembahasan dan permasalahan, serta dilakukannya penelitian lapangan berupa pengambilan data dan wawancara di objek penelitian tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kien Laundry Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, belum terlaksana dengan baik karena kurangnya kesadaran akan hak dan kewajiban baik dari pelaku usaha maupun konsumen. Kendala yang dialami disebabkan karena ketidaksesuaian ketentuan klausula baku sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Upaya yang dilakukan meningkatkan pelayanan serta kesadaran dan pembinaan terkait aturan-aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini.
Saran dari penulis yakni perlu diperhatikan yaitu tentang pencantuman klausula baku terkait letaknya maupun isi dari klausula baku tersebut agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, selain itu perlu diperhatikannya terkait hak-hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.