Abstract:
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI KABUPATEN CIAMIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIAMIS NOMOR : 184/Pid.Sus/2023/PN.Cms.).
Putusan yang diberikan oleh hakim terhadap terdakwa kurang maksimal, mengingat unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terpenuhi dan hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan penderitaan yang dirasakan dari pihak korban yang menimbulkan dampak mental yaitu trauma yang mendalam. Seharusnya terdakwa di hukum 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah).
Metode Penulisan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu dengan cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif. Metode pendakatan yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Hakim dalam memberikan putusannya kurang maksimal karena hukuman yang diberikan hanya 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan kurang memberikan efek jera pada terdakwa yang dimana seharusnya hukumannya maksimal karena semua unsur-unsurnya terpenuhi dan dari perbuatan terdakwa dapat memberikan efek pada korban.
Sehubungan dengan hal tersebut penulis memberikan saran agar aparat penegak hukum lebih memperhatikan pentingnya efek jera dalam putusan hukuman, terutama dalam kasus-kasus yang memberikan dampak signifikan pada korban dan memberikan perhatian lebih pada pemulihan korban, termasuk memperhatikan dampak psikologis dan sosial yang dialami.