Abstract:
IMPLEMENTASI PEMBAYARAN ROYALTI USAHA KAFE KEPADA PENCIPTA LAGU DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 3 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DI KAFE KOPIAN DULU KAWALI CIAMIS.
Pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang menjelaskan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu/musik dalam bentuk layanan publik seperti kafe yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Penelitian ini dilaksanakan berdasarkan pengamatan penulis sehubungan dengan terjadinya peristiwa hukum berupa tidak terlaksananya pembayaran royalti terhadap pemegang hak cipta lagu/musik yang digunakan secara komersil oleh Kafe Kopian Dulu Kawali.
Identifikasi masalah yang penulis bahas dalam penelitian ini mengenai bagaimana pelaksanaan pemenuhan royalti di Kafe Kopian Dulu Kawali, kendala- kendala apa saja dalam pelaksanaan pemenuhan royalti di Kafe Kopian Dulu Kawali dan upaya-upaya untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pemenuhan royalti di Kafe Kopian Dulu Kawali dihubungkan dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) bersifat deskriptif analitis, metode pendekatan yuridis normatif, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta studi lapangan dengan melakukan observasi melalui pengamatan langsung di lokasi penelitian terkait dengan permasalahan dan wawancara dengan pihak Kafe Kopian Dulu Kawali.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi pembayaran royalti hak cipta lagu/musik di Kafe Kopian Dulu Kawali berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik, belum dilaksanakan sebagaimana mestinya terhadap pemegang dan pemilik hak cipta lagu/musik oleh pemilik usaha Kafe Kopian Dulu Kawali. Kendala-kendala yang menjadi penyebab ialah kurangnya kesadaran hukum, dianggap memberatkan pihak kafe, keterbatasan sumber daya administrasi dan informasi mengenai metode yang harus ditempuh melalui LMKN.
Upaya yang dapat dilakukan yaitu pemerataan sosialisasi terkait HKI dan regulasi yang intensif, inovasi berupa platform aplikasi atau website untuk konsultasi dan pembayaran royalti melalui LMKN, serta peningkatan strategi pengawasan dan pendataan yang lebih terstruktur. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik, diharapkan pelaksanaan pemenuhan royalti lagu/musik dapat berjalan lebih baik dan efektif.