Abstract:
Guru merupakan tauladan para murid di sekolah, dan perbuatannya harus mencerminkan akhlak yang mulia. Pada dasarnya, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi diibaratkan seperti pedang bermata dua, karena dapat membawa dampak yang positif dan negatif dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Kajian kriminologi terhadap pelaku tindak pidana penyebaran video bermuatan pornografi di media sosial whatsapp sebagai tindakan balas dendam (revenge porn) (Studi Kasus Putusan Nomor: 173/Pid.Sus/2022/PN Cms) merupakan kasus kejahatan penyebaran rekaman video pornografi yang dilakukan oleh seorang guru yang mana selain menjadi pelaku penyebaran juga menjadi pemeran dalam video pornografi tersebut.
Penulis melakukan penelitian dengan batasan identifikasi masalah faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana penyebaran video bermuatan pornografi balas dendam (revenge porn), akibat yang ditimbulkan oleh pelaku serta Upaya-upaya apa saja yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mencegah tindak pidana penyebaran video bermuatan pornografi sebagai tindakan balas dendam (revenge porn) (Studi Kasus Putusan Nomor: 173/Pid.Sus/2022/PN Cms).
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu cara untuk memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi memakai cara pengumpulan data, klasifikasi data, analisis data, yang nantinya dikumpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan objektif, sedangkan metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan (Library Research) dan studi lapangan (Field Research).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan data berupa faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pornografi balas dendam di media sosial (revenge porn) adalah karena faktor ekonomi dan faktor dendam serta sakit hati. Dari hal tersebut mengakibatkan timbulnya akibat terhadap korban juga terhadap lingkungan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak yang berwenang berupa upaya preventif dan represif.
Saran penulis diharapkan adanya kerjasama yang baik antar semua pihak untuk dapat mengatasi kasus pornografi balas dendam. Program kesadaran publik, sosialisasi dan edukasi harus diperkuat, juga aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan hukuman yang setimpal untuk pelaku tindak pidana pornografi balas dendam di media sosial (revenge porn), yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku.