dc.description.abstract |
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN KREDIT MACET BERDASARKAN PASAL 1338 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk UNIT SINGAPARNA TIMUR
Dalam industri perbankan, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, salah satu cara mengatur perkembangan sektor ini adalah melalui pemberian pinjaman. Namun, tidak semua pinjaman dapat berjalan mulus sesuai dengan harapan, di mana seringkali terjadi keterlambatan pembayaran oleh debitur sehingga pinjaman tersebut menjadi bermasalah. Pinjaman yang tidak berprestasi atau dikenal sebagai Kredit Macet (Non Performing Loan/NPL) adalah kegagalan dalam pembayaran pinjaman oleh debitur yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, untuk melunasi jumlah pokok dan bunga dalam periode yang ditentukan. Kredit macet ini bisa disebabkan oleh faktor kesengajaan atau faktor eksternal yang di luar kendali debitur.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka peneliti merumuskan beberapa permasalahan tersebut, bagaimana penyelesaian kredit macet berdasarkan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Singaparna Timur, kendala yang terjadi dalam penyelesaian kredit macet pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Singaparna Timur, upaya apa saja yang dilakukan pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Singaparna Timur dalam Penyelesaian kredit macet.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Serta untuk analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kemudian, keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.
Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa faktor penyebab kredit macet di unit Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Singaparna Timur disebabkan oleh faktor internal yang melibatkan kesengajaan dari nasabah, serta faktor eksternal yang tidak dapat dikontrol nasabah, seperti pemutusan hubungan kerja, penurunan usaha, dan bencana alam. Untuk mengatasi kredit macet, Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk unit Singaparna Timur mengimplementasikan tiga strategi melakukan 3 R yaitu Restructuring dan Recaplitulazition (restruk dan rekapitulasi yaitu upaya penyehatan struktur pendanaan perusahaan), Reshedulling (penjadwalan kembali), Reconditioniong (penataan kembali persyaratan kredit).
Dari ketiga strategi tersebut, restrukturisasi dan rekapitalisasi terbukti paling efektif. Oleh karena itu, disarankan agar Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempertimbangkan aspek hukum secara lebih mendalam dalam pemberian kredit untuk memastikan pelaksanaan peraturan kredit yang adil dan efektif. |
en_US |