Abstract:
Dalam perkembangan era globalisasi saat ini banyak orang yang telah bertransformasi menjadi seorang pelaku kejahatan atau tindak pidana yang seharusnya tidak terlibat dalam hal tersebut. Kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan pun semakin meresahkan yang tidak hanya merugikan diri sendiri namun juga merugikan orang lain. Tinjauan kriminologis terhadap pelaku dan pengkonsumsi obat neomethor dan seledryl berdasarkan pasal 196 jo pasal 98 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Studi Kasus Putusan Nomor: 85/Pid.Sus/2023/PN Cms) merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang menjadi pelaku dan pengkonsumsi obat neomethor dan seledryl.
Identifikasi masalah tinjauan kriminologis terhadap pelaku dan pengkonsumsi obat neomethor dan seledryl berdasarkan pasal 196 jo pasal 98 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, faktor-faktor yang menyebabkan terdakwa menjadi pelaku dan pengkonsumsi obat neomethor dan seledryl, sanksi pidana terhadap terdakwa yang menjadi pelaku dan pengkonsumsi obat neomethor dan seledryl.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analisis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif. Dan pendekatan yang dilakukan yaitu menggunakan metode yuridis empiris.
Hasil penelitian dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian berupa tinjauan kriminologis terhadap pelaku dan pengkonsumsi obat neomethor dan seledryl berdasarkan pasal 196 jo pasal 98 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Studi Kasus Putusan Nomor: 85/Pid.Sus/2023/PN Cms) yaitu faktor-faktor yang menyebabkan terdakwa menjadi pelaku dan pengkonsumsi obat neomethor dan seledryl, sanksi pidana terhadap pelaku dan pengkonsumsi obat neomethor dan seledryl.
Penulis menyarankan bimbingan dan pengawasan dari seluruh pihak terhadap semua orang khususnya orang yang telah melakukan tindak pidana menjadi pelaku dan pengkonsumsi obat neomethor dan seledryl. Juga pemberian hukuman bagi orang yang menjadi pelaku dan pengkonsumsi obat neomethor dan seledryl.