dc.description.abstract |
Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan tiap daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berdasarkan hasil observasi awal yang telah dilakukan oleh penulis di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar terlihat bahwa belum optimalnya penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran Kawasan Tanpa Asap Rokok berdasarkan Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar, kendala yang dihadapi, serta upayanya.
Adapun metode yang digunakan yaitu penelilitian hukum normatif-empiris yakni metode penelitian yang menggabungkan atau mengkombinasikan antara metode penelitan normatif dengan metode penelitian empiris sebagai bagian dari penyempurnaan khasanah ilmu hukum. spesifikasi penelitian ini yaitu deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian.
Kesimpulan yang didapat bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan tanpa rokok berdasarkan Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar belum dilaksanakan mengingat bahwa belum adanya Peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut yang harus dilaksanakan atau ditetapkan 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang itu diundangkan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan tanpa rokok di Kota Banjar menggunakan ketentuan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kendalanya yaitu kesadaran masyarakat yang rendah terhadap ketaatan aturan dikarenakan belum mendapatkan atau minimnya pengarahan langsung di lapangan yang dilakukan oleh Tim Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok di RSUD Kota Banjar dan belum dibuatnya peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta belum efektifnya Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Upayanya yaitu upaya preventif dari pihak RSUD Kota Banjar yang sudah dengan membuat pengumuman dilarang merokok yang bisa dibaca, dilihat, berupa gambar, dan berupa tulisan yang memberikan pemahaman kepada masyarakat. Upaya represifnya dengan memberikan teguran lisan kepada pelanggar.
Saran yang dapat disampaikan antaralain yaitu pemerintah Kota Banjar agar segera menerbitkan perintah kepada lembaga dan/atau badan di Pemerintahan Kota Banjar untuk membuat tempat khusus merokok. |
en_US |