Abstract:
Penerapan pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 38 tahun 2016 tentang retribusi pelelangan (studi kasus di tempat pelelangan ikan Minasari Pangandaran), tindakan oknum nelayan yang melakukan penjualan ikan hasil laut diluar tempat pelelangan ikan (TPI) sehingga merugikan keuangan daerah,tindakan ini terjadi akibat penerapan pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 38 tahun 2016 tentang retribusi pelelangan yang masih lemah dan kesadaran hukum dari masyarakat yang rendah.
Identifikasi masalah yang ada dalam Penerapan pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 38 tahun 2016 tentang retribusi pelelangan (Studi kasus di tempat pelelangan ikan Minasari Pngandaran) yaitu penerapan pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 38 tahun 2016 tentang retribusi. Kendala dalam penerapan pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 38 tahun 2016 tentang retribusi pelelangan. Serta upaya yang dilakukan dalam penerapan pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 38 tahun 2016 tentang retribusi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penenlitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada dilapangan dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.
Hasil pembahasan dalam penerapan pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 38 tahun 2016 tentang retribusi Tempat Pelelangan (studi kasus tempat pelelangan ikan Minasari Pangandaran) Dimana dalam hasil penelitian ada kendala dan upaya dalam penenrapan pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 38 tahun 2016 tentang retribusi pelelangan yang belum dilaksanakan dan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saran yang diberikan penulis yaitu agar lebih ditingkatkannya ketegasan petugas dalam menindak pelaku pelangaran supaya menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sehingga penerapan pasal 19 ayat (1) Peraturan daerah Kabupaten Pangandaran nomor 38 tahun 2016 tentang retribusi pelelangan dapat diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata kunci : Pelanggaran Peraturan Daerah, Tempat Pelelangan Ikan