Abstract:
ABSTRAK
PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 5 INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DESA BINGKENG, KECAMATAN DAYEUHLUHUR, KABUPATEN CILACAP.
Setiap orang mempunyai hak asasi manusia untuk meneruskan keturunannya melalui perkawinan, perkawinan yang dilakukan menurut budaya dan pandangan hidup (agama). Setiap orang atau pasangan yang melangsungkan perkawinan mempunyai kewajiban dan hak antara mereka dengan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, tetapi perkawinan seringkali tidak sesuai dengan tujuan perkawinan yang sebenarnya, dan seringkali pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Penulis melakukan penelitian berdasarkan pada identifikasi masalah terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Desa Bingkeng Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap pada pelaksanaan, kendala-kendala, dan upaya- upaya dalam pelasanaan ketentuan Pasal 5 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Desa Bingkeng Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis dan akurat tentang suatu keadaan, fakta, atau fenomena. Metode pendekatan yuridis normatif, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara.
Berdasarkan hasil pembahasan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Desa Bingkeng Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap belum maksimal. Pada penyelesaian ini secara tindak lanjut menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku meskipun belum secara optimal dan terus diupayakan dilakukan sosialisasi dan melakukan kerjasama dengan Kantor Urusan Agama apabila ada masyarakat meminta bantuan agar perkawinan itu bisa tercatat di Kantor Urusan Agama.
Saran dari penulis, masyarakat harus menyadari dampak dari perkawinan tidak tercatat terutama bagi istri dan anak yang telah dilahirkan, pemerintah harus melakukan sosialisasi mengenai dampak dari perkawinan tidak tercatat, dan pemerintah juga harus mendata masyarakat yang baru melakukan perkawinan dan sudah lama melakukan perkawinan agar memudahkan urusan adminsitrasi.