Unigal Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN BERDASARKAN PASAL 82 AYAT (2) JO PASAL 76D UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 SEBAGAIAMANA TELAH DIRUBAH BEBERAPAKALI TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Stusi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/XI/2023/SPKT/POLRES PANGANDARAN / POLDA JAWA BARAT)

Show simple item record

dc.contributor.author ADITYA NUGRAHA, MUHAMAD
dc.date.accessioned 2024-07-03T01:58:33Z
dc.date.available 2024-07-03T01:58:33Z
dc.date.issued 2024-07-02
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4396
dc.description.abstract Kajian hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP / B / 117 / XI / 2023 / SPKT / POLRES PANGANDARAN / POLDA JAWA BARAT sangat bermanfaat bagi pertimbangan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta putusan pengadilan. Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : bagaimana penerapan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor: LP / B / 117 / XI / 2023 / SPKT / POLRES PANGANDARAN / POLDA JAWA BARAT) dan bagaiamana pengaturan tindak pidana pencabulan anak dalam hukum positif di Indonesia. Adapun metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan normatif-empiris yakni metode penelitian yang menggabungkan atau mengkombinasikan antara metode penelitan normatif dengan metode penelitian empiris. Kesimpulan yang didapat bahwa penerapan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor: LP / B / 117 / XI / 2023 / SPKT / POLRES PANGANDARAN / POLDA JAWA BARAT) dapat diterapkan, namun ada ketentuan lain yang dapat diterapkan, sehingga karenanya dapat direkomendasikan dakwaannya menggunakan Primer-Subsider, tingkatannya yaitu Primer Pasal 287 ayat (1) Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Subsider Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Lebih Subsider Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengaturan tindak pidana pencabulan anak dalam hukum positif di Indonesia terdapat pada Pasal 287 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian diatur juga dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saran yang dapat disampaikan antaralain yaitu aparat penegak hukum harus senantiasa terus mengembangkan pengetahuannya yang akan dibutuhkan ketika pencarian dasar hukum suatu peristiwa pidana. en_US
dc.description.sponsorship Setiawan, Iwan ; Gumilar, Doni Cakra en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Anak, Tindak Pidana Persetubuhan, Perlindungan Anak en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN BERDASARKAN PASAL 82 AYAT (2) JO PASAL 76D UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 SEBAGAIAMANA TELAH DIRUBAH BEBERAPAKALI TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Stusi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/XI/2023/SPKT/POLRES PANGANDARAN / POLDA JAWA BARAT) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account