Unigal Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN BERDASARKAN PASAL 82 AYAT (2) JO PASAL 76D UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 SEBAGAIAMANA TELAH DIRUBAH BEBERAPAKALI TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Stusi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/XI/2023/SPKT/POLRES PANGANDARAN / POLDA JAWA BARAT)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search Repository


Browse

My Account