Abstract:
PELAKSANAAN PENUTUPAN SEMENTARA OBJEK PAJAK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 20 AYAT (3) PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 76 TAHUN 2022 TENTANG PAJAK AIR BAWAH TANAH DI KECAMATAN PANGANDARAN
Pajak air bawah tanah adalah sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Untuk mengoptimalkan penerimaan dan menjaga kelestarian sumber daya air, dikeluarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pajak Air Bawah Tanah di Kecamatan Pangandaran, termasuk ketentuan penutupan sementara objek pajak dalam Pasal 20 ayat (3). Penutupan ini bertujuan menegakkan hukum dan mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus memastikan pengelolaan air yang berkelanjutan.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah mengenai pelaksanaan penutupan sementara objek pajak dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pajak Air Bawah Tanah di Kecamatan Pangandaran, kendala-kendala, dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan penutupan sementara objek pajak dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pajak Air Bawah Tanah di Kecamatan Pangandaran.
Metode penelitian yang akan digunakan adalah metode Deskriptif Analitis yaitu dengan menyelesaikan suatu masalah atau menjawab suatu permasalahan yang dihadapi, di mana cara yang dilakukan yaitu dengan pengumpulan data, klasifikasi data, dan analisis data yang kemudian disimpulkan agar dapat membuat gambaran secara objektif terhadap suatu keadaan. Digunakan pula metode penelitian hukum yuridis normatif.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa pelaksanaan penutupan sementara objek pajak dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pajak Air Bawah Tanah di Kecamatan Pangandaran belum berjalan secara optimal dikarenakan adanya beberapa kendala. Adapun kendala-kendalanya antara lain kurangnya sosialisasi sehingga wajib pajak kurang paham aturan pajak dan sanksi, lokasi terpencil menyulitkan penutupan sementara, rendahnya kepatuhan memerlukan penegakan hukum lebih tegas, perlu mitigasi seperti kelonggaran atau bantuan, penyelesaian kasus yang lama menghambat penegakan hukum dan kurangnya personel dan anggaran menghambat pengawasan dan penagihan. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan antara lain intensifikasi sosialisasi, pengembangan infrastruktur, dan pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, efisiensi operasional, dan akurasi pengelolaan data. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dan kerjasama eksternal akan mendukung efektivitas Bapenda dalam pengawasan dan penagihan pajak. Sementara itu, keterlibatan masyarakat dan pendekatan mediasi diharapkan mendorong kepatuhan Wajib Pajak serta meminimalkan konflik hukum.
Adapun saran kedepannya perlu dilakukan kampanye sosialisasi yang lebih luas dan terstruktur agar Wajib Pajak memiliki pemahaman yang baik tentang aturan perpajakan dan konsekuensi penutupan sementara objek pajak.