Abstract:
Penganiayaan merupakan hasil dari interaksi manusia yang menyimpang
karena manusia merupakan makhluk sosial dan akan saling berinteraksi dalam
interaksi inilah yang akan menimbulkan interaksi yang positif dan interaksi yang
bersifat negatif.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana pelaksanaan, kendala dan upaya pelaksanaan Pasal 351 ayat (1)
KUHPidana terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan di Desa
Darmaga Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP
/ 09 / X / 2023 / JBR / RES SBG / SEK CISALAK) yang dilakukan oleh tetangga dari
korban yang masih ada hubungan keluarga dengan korba.
Adapun yang menjadi metode penelitian yang dipergunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan empiris yang
menggunakan data primer berupa wawancara dengan Kepala Sektor Cisalak dan
didukung oleh data sekunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier yang berhubungan dengan Pasal 351 ayat (1)
KUHPidana.
Hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan yaitu
pelaksanaan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana terhadap pelaku penganiayaan
yang mengakibatkan luka ringan di Desa Darmaga Kecamatan Cisalak Kabupaten
Subang (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / X / 2023 / JBR / RES SBG /
SEK CISALAK) masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya prosesnya
tidak sampai tahap P21 atau prosenya dihentikan sampai tahap penyelidikan.
Kendala yang dihadapi dalam penangganan yaitu dikarenakan dari kedua belah
pihak sudah sepakat untuk menyeleisaikan kasus ini diluar persidangan
(restorative justice). Upaya yang dilakukan yaitu memberikan pemahaman
tentang pentingnya kesadaran hukum kepada seseorang atau suatu kelompok
masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.
Diharapkan untuk penyidik bisa melaksanakan Pasal 351 ayat (1)
KUHPidana ini sampai ke tahap P21, sehingga aturan yang sudah ditetapkan bisa
dilaksanakan dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang
yang berlaku. Bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tindak pidana
penganiayaan hendaknya memperhatikan kepada kemaslahatan masyarakat, agar
dengan keputusan tersebut bisa menghasilkan kedamaian dan ketentraman bagi
masyarakat, akan tetapi majelis hakim harus mengedepankan kepentingan korban
penganiayaan. Kepada masyarakat yang mengetahui terhadap tindakan kekerasan
dilingkungan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak yang
berwewenang.