dc.description.abstract |
ABSTRAK
IMPLEMENTASI PASAL 83 AYAT (3) HURUF a ANGKA 1 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA WARGA NEGARA ASING DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B BANJAR
Pembebasan bersyarat merupakan mekanisme hukum yang umum diterapkan dalam banyak yurisdiksi untuk memungkinkan narapidana menjalani sisa masa hukumannya di luar penjara dengan syarat tertentu. Meskipun umumnya ditujukan bagi warga negara setempat, terdapat juga pertimbangan untuk memberlakukan pembebasan bersyarat bagi warga negara asing (WNA). Penelitian ini mengulas prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan untuk menerapkan pembebasan bersyarat bagi WNA, termasuk hak asasi manusia, kemanusiaan, dan pertimbangan kepentingan nasional.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah tentang implementasi Pasal 83 ayat (3) huruf a angka 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap narapidana warga negara asing di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjar, kendala dan upayanya.
Metode penelitian yang dilakukan adalah penelilitian hukum normatif-empiris yakni metode penelitian yang menggabungkan atau mengkombinasikan antara metode penelitan normatif dengan metode penelitian empiris sebagai bagian dari penyempurnaan khasanah ilmu hukum yang tidak perlu untuk dipertentangkan tetapi perlu diharmonisasikan agar dalam menemukan kebenaran hukum semakin komprehensif
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembebasan bersyarat bagi WNA memerlukan pendekatan yang seimbang antara kepentingan negara dan hak-hak individu. Pentingnya pemahaman mendalam terhadap konteks hukum, kebijakan, dan praktik di berbagai yurisdiksi dalam mengembangkan prosedur pembebasan bersyarat yang adil dan efektif. Kesadaran akan isu-isu kemanusiaan dan hak asasi manusia juga penting dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan dalam konteks pembebasan bersyarat bagi WNA.
Saran yang diberikan adalah agar hak narapidana berkewarganegaraan asing dapat diselenggarakan sesuai dengan tujuannya, maka disarakan syarat-syarat substantif dan syarat administratif ditinjau ulang atau diadakan perubahan yaitu dengan mencantukam kesepakatan terkait pidana apa saja dan dalam kondisi seperti apa agar surat jaminan dari kedutaan besar dapat disetujui dan dilaksanakan. |
en_US |
dc.title |
Implementasi Pasal 83 Ayat (3) Huruf a Angka 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Terhadap Narapidana Warga Negara Asing Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjar |
en_US |