Abstract:
Maraknya perilaku vandalisme yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya telah banyak memberikan dampak bagi lingkungan,kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh para pelaku vandalisme telah banyak terjadi di beberapa sudut perkotaan. Ruang publik seperti halte,taman kota,te,bok-tembok serta ruang fasilitas publik lainnya menjadi target sasaran bagi para pelaku vandalisme.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagi berikut : penegakan sanksi pidana terhadap pelaku vandalisme dihubungkan dengan pasal 57 huruf (h) peraturan daerah nomor 11 tahun 2009 tentang ketertiban umum di wilayah Kota Tasikmalaya. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan sanksi pidana terhadap pelaku vandalisme dihubungkan dengan pasal 57 huruf (h) peraturan daerah nomor 11 tahun 2009 tentang ketertiban umum di wilayah Kota Tasikmalaya dan Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak terkait dalam penegakan sanksi pidana terehadap pelaku vandalisme dihubungkan dengan pasal 57 huruf (h) peraturan daerah nomor 11 tahun 2009 tentang ketertiban umum di wilayah Kota Tasikmalaya.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif.
Penegakan sanksi pidana terhadap pelaku vandalisme dihubungkan dengan pasal 57 huruf (h) peraturan daerah nomor 11 tahun 2009 tentang ketertiban umum di wilayah Kota Tasikmalaya. Oleh karena itu diperlukan penegakan hukum tindak pidana vandalisme agar memberikan efek jera dengan pemberian sanksi kepada pelaku vandalisme. Pada hakekatnya penegakan hukum berguna untuk memulihkan kembali keamanan dan ketertiban masyarakat yang sempat terganggu agar terciptanya kepastian hukum.