Unigal Repository

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PASAL 37 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (STUDI KASUS DI DESA BATUKARAS KABUPATEN PANGANDARAN)

Show simple item record

dc.contributor.author Rahayu, Kusuma
dc.contributor.author Sukarman, Hendra
dc.contributor.author Rusydi, Ibnu
dc.date.accessioned 2024-06-26T07:07:46Z
dc.date.available 2024-06-26T07:07:46Z
dc.date.issued 2020-06-16
dc.identifier.other 3300160031
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4344
dc.description.abstract Banyaknya tanah yang belum jelas status haknya sangat rawan menimbulkan sengketa atas tanah tersebut,sebagai contoh seperti pengaduan seorang warga kecamatan Sidamulih kepada kantor pertanahan menengenai tanahnya yang belum terdaftar status haknya terlebih dahulu didaftarkan oleh seseorang yang memiliki niat buruk. Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : pelaksanaan pasal 37 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di Desa Batukaras Kabupaten Pangandaran, kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pasal 37 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di Desa Batukaras Kabupaten Pangandaran,dan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan pasal 37 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di Desa Batukaras Kabupaten Pangandaran. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif. Pelaksanaan pasal 37 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di Desa Batukaras Kabupaten Pangandaran yaitu bahwa masyarakat di Desa Batukaras kurang paham mengenai peralihan hak milik atas tanah harus dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) hingga seringkali terjadi sengketa tanah karena banyaknya jual beli tanah dibawah tangan dan tidak langsung dibalik nama. Padahal jika dikaji lebih mendalam perjanjian jual beli dibawah tangan tersebut tetap rawan,karena tidak memberikan kepastian hukum. Kendala-kendala yang terjadi adalah : sumber daya manusia yang kurang,rendahnya pengetahuan masyarakat Desa Batukaras,alas hak tanah atau asal usul tanah tidak jelas,dan banyaknya ahli waris yang tempat tinggalnya berjauhan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan diantaranya : meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM),melakukan sosialisasi dan memberantas calo,membuka warkah dan membuat surat kuasa.Adapun saran-saran yang dapat diambl diantaranya dalam setiap melakukan jual beli tanah atau melakukan peralihan hak milik atas tanah dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga akan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari dan hendaknya senantiasa masyarakat,petugas pembuat akta tanah dan Badan Pertanahan Nasional dapat bekerjasama dengan baik demi terciptanya kepastian hukum di Indonesia khususnya di bidang pertanahan. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Pendaftaran Tanah en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PASAL 37 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (STUDI KASUS DI DESA BATUKARAS KABUPATEN PANGANDARAN) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account