Abstract:
Seluruh belahan dunia saat ini sedang dilanda musibah wabah corona virus disease 2019 (covid 19). Hal tersebut berdampak pada setiap sector kehidupan. Termasuk juga dalam penegakan hukum di Indonesia menjadi terhambat,karena baik para saksi-saksi atau ahli dalam rangka undangan klarifikasi maupun pada saat upaya paksa/pemanggilan,hampir Sebagian besar tidak dating dengan alasan Kesehatan guna menjaga jarak/social distancing.
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah tentang pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan di masa pandemic covid 19 di wilayah hukum Polres Ciamis,hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan di masa pandemic covid 19 di wilayah hukum Polres Ciamis,serta upaya yang dilakukan dalam menghadapi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan di masa pandemic covid 19 di wilayah hukum Polres Ciamis.
Dalam penelitian tersebut penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan objektif serta menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan Pustaka atau data sekunder yang mungkin mencakup bahan hukum primer,sekunder dan tersier.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan di masa pandemic covid 19 di wilayah hukum Polres Ciamis harus tetap berjalan demi menjaga keadilan. Untuk itu kepolisian melakukan terobosan hukum berupa pedoman bagi para penyidik agar dalam rangka mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi atau ahli agar dapat dituangkan dalam berita acara,namun dalam pelaksanaannya tidak perlu berhadap-hadapan,cukup dilakukan secara video conference. Hambatan yang dihadapi adalah fasilitas jaringan internet tidak terjangkau seluruh polsek yang ada di wilayah hukum Polres Ciamis sehingga menyulitkan penyidik dalam mengadakan konfrensi video guna mendapatkan keterangan saksi atau ahli di masa pandemic covid 19 sekarang ini,serta hambatan dalam proses penahanan di mana kapasitas rutan Polres Ciamis tidak memadai sehingga sulit diterapkannya jaga jarak (physical dintancing) bagi setiap orang agar penyebaran virus covid 19 bisa dihenrikan. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan koordinasi antar Polsek atau Polres terdekat yang terkoneksi jaringan internet guna mengadakan konferensi video dengan saksi atau ahli. Upaya berikutnya adalah Polres Ciamis melakukan pergeseran tahanan ke beberapa Polsek terdekat apabila kapasitas rutan di Polres Ciamis tidak memadai. Saran yang dapat disampaikan adalah bahwa penanggulangan kejahatan di masa pandemic tidak harus selalu dilakukan oleh pihak kepolisian,tetapi peran aktif seluruh lapisan masyarakat snagat penting dalam menekan tingkat angka kejahatan,terlebih dalam menekan laju penyebaran virus covid 19 yang melanda di masa pandemic ini.