Abstract:
Kajian yuridis eksekusi pidana kebiri kimia dihubungkan dengan ketentuan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di wilayah hukum Pengadilan negeri Mojokerto yaitu dimana terdakwa bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi pengertian sengaja dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Sehingga terdakwa diberi putusan pidana kebiri kimia akan tetapi hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa belum bisa dilaksanakan.
Metode peneliitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil pembahasan yang didapat berdasarkan penelitian ini bahwa terdakwa bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi pengertian sengaja dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Sehingga terdakwa diberi putusan pidana kebiri kimia akan tetapi hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa belum bisa dilaksanakan. Kendala-kendala dalam kajian yuridis mengenai eksekusi pidana kebiri kimia kasus posisi putusan perkara pidana nomor 69/Pid.Sus/2019/PN Mjk yaitu bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Kendala selanjutnya hukuman kebiri belum ada aturan yang mengatur tentang bagaimana pelaksanaannya dilakukan,dari hasil wawancara penulis dengan jaksa penunut umum pun mereka masih belum ada yang jelas mengatahui bagaimana tata cara pelaksanaan hukuman kebiri tersebut. Upaya-upaya penegak hukum yaitu upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala diatas lebih memusatkan kepada pencegahan agar kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi dengan memberikan pemahaman terhadap masyarakat khususnya pada anak mengenai kenakalan remaja,dampak kenakalan remaja,kekerasan seksual,tindakan apa yang harus dilakukan apabila terjadi perilaku pelecehan maupun kekerasan seksual,melakukan sosialisasi mengenai kekerasan seksual dll. Dan Kejaksaan negeri Mojokerto meminta petunjuk teknis pelaksanaan terhadap putusan pidana kebiri kimia kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan kementrian Kesehatan tentang bagaimana teknis pelaksanaan dari hubungan kebiri kimia tersebut.