Abstract:
Penelitian ini dilakukan karena pada saat ini didalam lingkungan masyarakat telah banyak menggunakan jasa angkutan berbasis online. Salah satunya adalah aplikasi gojek,namun seiring berjalannya waktu terjadi permasalahan terhadap aplikasi gojek tersebut mengakibatkan kerugian terhadap pengguna (konsumen).Pengguna menuntut hak-haknya agar diupayakan adanya suatu tanggungjawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pada layanan gofood dalam hal terjadi selisih harga.
Dalam skripsi ini penulis merumuskan permasalahannya yaitu bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pengangkutan makanan melalui layanan gofood pada aplikasi gojek dihubungkan dengan pasal 1320 KUHPerdata di PT Gojek Indonesia cabang Tasikmalaya,kendala-kendala yang terjadi serta upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian pengangkutan makanan melalui layanan gofood pada aplikasi gojek dihubungkan dengan pasal 1320 KUHPerdata di PT Gojek Indonesia cabang Tasikmalaya sebagaian besar sudah sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata ,hanya saja pada perjanjian pada layanan gofood dalam aplikasi gojek dalam hal ini terjadi selisih harga telah batal demi hukum. Hal ini karena syarat objektif dari suatu perjanjian.Dapat dibatalkan karena syarat objektif dari suatu perjanjian telah dilanggar atau tidak dipenuhi oleh pihak driver. Pihak driver tidak melakukan kewajiban yang telah dibuat oleh PT Gojek. Kendala-kendala yang terjadi yaitu 1) deiver yang melakukan perjanjian kepada konsumen seharusnya melaporkan perihal kenaikan harga pada restoran tempat dia melakukan perintah dari konsumennya namun nyatanya driver tidak melaksanakan perjanjian itu 2) Pihak pengusaha makanan tidak segera mengupdate harga makanan yang dijualnya terlebih dengan adanya kenaikan harga bahan makanan,sehingga harga yang ditampilkan di aplikasi gojek berbeda dengan harga sli yang terbaru yang mengakibatkan kesalahpahaman antara driver dan konsumen 3) terdapat oknum driver yang sedikit nakal,yang tidak punya itikad baik di mana bila ada harga makanan di aplikasi beda dengan yang aslinya,dia tidak langsung hubungi konsumennya. Upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut adalah dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Melalui jalur litigasi yaitu menyelesaikan masalah hukum melalui jalur pengadilan. Bagi pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan secara perdata baik perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi terkait perjanjian yang dibuat para pihak. Opsi yang kedua adalah melalui jalur non litigasi. Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini dapat ditempuh dengan cara konsultasi,negosiasi,mediasi atau penilaian para ahli tergantung dari yang disepakati para pihak.