Abstract:
Diskursus tentang bagaimana sifat radaah (sepersusuan) dapat menimbulkan hubungan mahram memang menimbulkan banyak perbedaan dan perdebatan. Perbedaan itu antara lain disebabkan oleh nash-nash AlQuiran dan hadis yang bersifat mujmal,sehingga menimbulkan multi tafsir yang pada akhirnya memicu dan melahirkan banyak perbedaan pendapat . Perbedaan itu meliputi berbagai masalah antara lain mengenai syarat bagi murdiah (yang menyusui/pemberi ASI), radi (orang yang meminum ASI/disusui),bilangan penyusuan/kadar ASI yang diminum,teknik pemberian ASI hingga pada permasalahan siapa saja yang menjadi mahramnya.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : pelaksanaan pasal 39 ayat (3) huruf b Kompilasi Hukum Islam di Desa Karyawangi Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya, kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pasal 39 ayat (3) huruf b Kompilasi Hukum islam di Desa Karyawangi Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya dan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pelasanaan pasal 39 ayat (3) huruf b Kompilasi Hukum Islam di Desa Karyawangi Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Pelaksanaan pasal 39 ayat (3) huruf b Kompilasi Hukum Islam di Desa Karyawangi Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya bahwa mereka memahami hanya secara tekstual saja,sehingga menganggap bahwa yang diharamkan menikah adalah yang menyusu secara bersamaan. Kendala-kendala yang terjadi diantaranya lemahnya keberanian dan tingkat kebudayaan yang kuat membuat hukum islam justru dikesampingkan,mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi tanpa mengingat azab Alllah. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak terkait diantaranya peran ulama dan masyarakat dalam hal perkawinan sudara sepersusuan yang terjadi di Dusun Jayawangi sangatlah penting mereka seharusnya mampu melakukan pencegahan nikah. Adapun saran-saran dalam penelitian ini diantaranya agar masyarakat lebih memiliki kesadaran hukum khususnya Hukum islam terutama dalam hal perkawinan,agar perkawinan antar saudara sepersusuan tidak terus terjadi, tokoh masyarakat sebaiknya lebih peduli dengan orang-orang dan lingkungan sekitar dengan memperbanyak dakwah dalam hal kebaikan dan memelihara hubungan baik antara manusia dengan sesama dan Allah danuntuk pejabat yang berwenang sebaiknya tidak bosan-bosannya memberikan sosialisasi dan pengarahan kepada calon pengantin dalam hal perkawinan.