Unigal Repository

IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR SK 5637/AJ403/DRJD/2017 DALAM MENJAMIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM YANG BERKESELAMATAN DI TERMINAL TIPE A BANJAR

Show simple item record

dc.contributor.author Kendar
dc.contributor.author Budiaman, Hendi
dc.contributor.author Mulyanti, Dewi
dc.date.accessioned 2024-06-22T07:17:15Z
dc.date.available 2024-06-22T07:17:15Z
dc.date.issued 2021-12-28
dc.identifier.other 3300170114
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4327
dc.description.abstract Transportasi di negara berkembang seperti Indonesia merupakan salah satu elemen yang memegang peranan penting dalam rangka mendorong perekonomian negara dan memajukan kesejahteraan umum. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktifitas sehari-hari,maka permintaan transportasi untuk masyarakat harus dipenuhi agar seluruh kegiatan masyarakat dapat terpenuhi. Apabila melihat fakta dijalan terkait kondisi fisik Sebagian besar angkutan penumpang jauh dari kata layak. Seringkali ditemui angkutan penumpang yang mogok di pinggir jalan sehingga mengganggu kenyamanan berkendara dan sudah beberapa kasus kecelakaan bus yang diakibatkan masalah-masalah teknik kendaraan. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan identifikasi bagaimanakah implementasinya,apakah kendalanya dan apakah upayanya terkait implementasi pelaksanaan peraturan direktorat jendral perhubungan darat nomor sk.5637/AJ.403/DRJD/2017 dalam menjamin penyelenggaraan angkutan umum yang berkeselamatan di terminal tipe a Banjar. Metode penulisan yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapai,metode pendekatan menggunakan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan Pustaka atau yang disebut bahan data sekunder yang berupa hukum positif dan teknik pengumpulan data dari studi kepustakaan dan studi lapangan dengan observasi dan wawancara. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa implementasi inspeksi keselamatan belum dilaksanakan secara optimal,kendalanya adalah karena kurangnya kesadaran bagi perusahaan dalam melangkapi kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam menjamin angkutan yang berkeselamatan dan tidak adanya kompetensi penguji Upaya adalah dilakukan saat ini dalam menjamin angkutan yang berkeselamatan yaitu memberikan surat teguran kepada angkutan untuk memberikan efek jera dan memberikan pemahaman untuk mewujudkan angkutan yang berkeselamatan dan mengajukan diklat kompetensi penguji untuk menunjang penindakan dilapangan perihal menciptakan angkutan yang berkeselamatan. Saran penulis bahwa sebaiknya membuat peraturan sebagai tindakan langsung di terminal tipe a setelah pelaksanaan inspeksi keselamatan en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Transportasi en_US
dc.subject Angkutan Umum en_US
dc.title IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR SK 5637/AJ403/DRJD/2017 DALAM MENJAMIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM YANG BERKESELAMATAN DI TERMINAL TIPE A BANJAR en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account