Abstract:
Kasus keracunan makanan kerap terjadi pada anak sebagai konsumen. Dimana masih banyak jajanan anak yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Para pelaku usaha hanya memikirkan apakah barang atau jasa yang diproduksi itu memberikan keuntungan bagi pelaku usaha itu sendiri, pelaku usaha memproduksi barang atau jasa dengan menciptakan biaya pengeluaran seminimal mungkin dan keuntungan sebesar mungkin tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu bagaimana Upaya hukum terhadap anak diduga korban keracunan permen lipstick dihubungkan dengan pasal 59 ayat (2) huruf e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kendala-kendala yang dihadapi serta Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi kendala-kendala tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang dihadapi dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan data,klasifikasi data dan analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Upaya hukum terhadap anak diduga korban keracunan di Desa Gunungsari Kecamatan sadananya telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan melakukan pengecekan kadar permen lipstick yang diduga menjadi penyebab kematian korban tetapi hasil uji laboratorium diketahui bahwa permen tersebut tidak mengandung bahan yang berbahaya dan yang menjadi kendala yaitu pihak keluarga tidak memberikan izin melakukan autopsy sehingga sampai sat ini tidak diketahui secara pasti penyebab kematian korban.
Diharapkan pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan secara khusus terhadap anak yang menjadi korban keracunan dan diharapkan orangtua menjaga anaknya untuk tidak jajan sembarangan dan seharusnya pihak keluarga tidak menghambat proses penyelidikan pihak kepolisian untuk dilakukan autopsy supaya kasus ini menemukan titik terang.