dc.description.abstract |
Penulis melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi masalah bagaimana penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik secara kekeluargaan dihubungkan dengan pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana (studi kasus di Desa Cijati Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap). Kendala-kendala apa sajakah yang terjadi dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik secara kekeluargaan dihubungkan dengan pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana (studi kasus di Desa Cijati Kacamatan cimanggu kabupaten cilacap). Upaya-upaya apakah yang dilakukan dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik secara kekeluargaan dihubungkan dengan pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana (studi kasus di desa Cijati Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap).
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian dan kesimpulan yang di dapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik secara kekeluargaan dihubungkan dengan pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana (studi kasus di Desa Cijati kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap) adalah sebagai berikut : penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik secara kekeluargaan dihubungkan dengan pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana (studi kasus di Desa Cijati Kecamatan Cimanggu kabupaten Cilacap) adal;ah sebagai berikut : Dilaksanakan secara kekeluargaan antara pelapor dan keluarganya dengan terlapor dengan keluarganya yang diadakan di Polsek Ciamnggu. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan secara hukum. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik secara kekeluargaan antara lain 1) Tempat tinggal terlapor dengan Polsek berjarak cukup jauh yaitu di Dudun Padang Jaya Desa Padang Jaya Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Lebih kurang 10km dengan Sebagian besar aspal sudah jelek dan ke tempat tinggal tidak bisa dijangkau oleh kendaraan roda empat. 2) Pemahaman restorative justice system bagi anggota kepolisian pelapor,terlapor dan keluarganya serta masyarakat sekitarnya masih perlu ditingkatkan kualitasnya pemahaman. 3) Tidak pernah melaksanakan pihak kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Cilacap tentang penyelesaian secara kekeluargaan sebagimana dimaksud oleh asa restorative justice system 4) Masyarakat dan penegak hukum masih belum memahami mengenai Batasan kasus apa saja yang diatur di dalam pasal berapa saja yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Upaya-upaya kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik secara kekeluargaan yaitu sebagai berikut : 1) Upaya preemtif adalah suatu upaya-upaya awal yang dilakukan oleh apparat untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara preemtif dilakukan dengan cara menanamkan nilai-nilai atau norma-norma yang haik,sehingga norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran tapi tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi tindak kejahatan. 2) Di Polsek Cimanggu dan wilayah desa Cijati digalakan siskmaling,mengoptimalkan anggota kepolisian sebagai babin katibmas. 3) Kedua belah pihak baik pelapor yaitu (Evi Yulianimgsih) dan terlapor (David Fascal Aria) dipanggil untuk diperiksa tentang duduk perkara dan setelah diketahui sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dalam pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana maka disarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. |
en_US |