Unigal Repository

PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN PENYAKIT MASYARAKAT KHUSUSNYA PELACURAN BERDASARKAN PASAL 15 UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI POLSEK CIJULANG KABUPATEN PANGANDARAN.

Show simple item record

dc.contributor.author Anggara, Andri
dc.contributor.author Muliani, R.Yenni
dc.contributor.author Mulyadi, H.Dudung
dc.date.accessioned 2024-06-22T07:16:50Z
dc.date.available 2024-06-22T07:16:50Z
dc.date.issued 2022-07-06
dc.identifier.other 3300170126
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4322
dc.description.abstract Pada kenyataannya penanggulangan ‘pelacuran’ atau tindak pidana kesusilaan tersebut belum dilaksanakan secara terpadu atau terkoordinasi dengan baik, karenanya masih saja timbul adanya tindak pidana kesisilaan tersebut. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa fungsi kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana kesusilaan belum maksimal sehingga perlu di terbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran. Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : Fungsi kepolisian dalam pemberantasan penyakit masyarakat khususnya pelacuran berdasarkan pasal 15 Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia di Polsek Cijulang Kabupaten Pangandaran. Kendala dalam pemberantasan penyakit masyarakat khususnya pelacuran berdasarkan pasal 15 Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polsek Cijulang Kabupaten Pangandaran dan upaya – upaya yang dilakukan kepolisian dalam pemberantasan penyakit masyarakat khususnya pelacuran berdasarkan pasal 15 Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia di Polsek Cijulang Kabupaten Pangandaran. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu suatu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permaslahan yang dihadapi kemudian dikumpulkan ,diklasifikasikan dan dianalisa untuk kemudian digambarkan kembali mengenai keadaan yang objektif. Peran Kepolisian dalam pemberantasan penyakit masyarakat khususnya pelacuran berdasarkan pasal 15 Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan karena masih adanya berbagai kendala . kendala – kendala kurangnya koordinasi timbal balik antara Kepolisian dengan pemerintah Daerah, dana pendukung belum memadai, dan kurangnya pelaksanaan sosialisai aturan tentang pemberantasan pelacuran dan keterbatasan personel kepolisian ditingkat Polsek Cijulang dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut, dan upaya kepolisian antara lain melalui pelimpahan tugas dari Polres Ciamis kepada Polsek untuk membantu Satsabhara untuk melaksanakan razia atau operasi ke tempat – tempat seperti hotel, penginapan dan tempat – tempat kost di wilayah hukum Polsek Cijulang. Adapun saran-saran yang dapat diberikan adalah meningkatkan fungsi Kepolisian dalam pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat terutama pelacuran sesuai dengan ketentuan pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,maka sebaiknya diadakan koordinasi secara terpadu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perguruan Tinggi,Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan lembaga lain yang berkompeten. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Pemberantasan Penyakit Masyarakat en_US
dc.subject Pelacuran en_US
dc.title PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN PENYAKIT MASYARAKAT KHUSUSNYA PELACURAN BERDASARKAN PASAL 15 UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI POLSEK CIJULANG KABUPATEN PANGANDARAN. en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account