Abstract:
Pada kenyataannya penanggulangan ‘pelacuran’ atau tindak pidana kesusilaan tersebut belum dilaksanakan secara terpadu atau terkoordinasi dengan baik, karenanya masih saja timbul adanya tindak pidana kesisilaan tersebut. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa fungsi kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana kesusilaan belum maksimal sehingga perlu di terbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : Fungsi kepolisian dalam pemberantasan penyakit masyarakat khususnya pelacuran berdasarkan pasal 15 Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia di Polsek Cijulang Kabupaten Pangandaran. Kendala dalam pemberantasan penyakit masyarakat khususnya pelacuran berdasarkan pasal 15 Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polsek Cijulang Kabupaten Pangandaran dan upaya – upaya yang dilakukan kepolisian dalam pemberantasan penyakit masyarakat khususnya pelacuran berdasarkan pasal 15 Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia di Polsek Cijulang Kabupaten Pangandaran.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu suatu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permaslahan yang dihadapi kemudian dikumpulkan ,diklasifikasikan dan dianalisa untuk kemudian digambarkan kembali mengenai keadaan yang objektif.
Peran Kepolisian dalam pemberantasan penyakit masyarakat khususnya pelacuran berdasarkan pasal 15 Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan karena masih adanya berbagai kendala . kendala – kendala kurangnya koordinasi timbal balik antara Kepolisian dengan pemerintah Daerah, dana pendukung belum memadai, dan kurangnya pelaksanaan sosialisai aturan tentang pemberantasan pelacuran dan keterbatasan personel kepolisian ditingkat Polsek Cijulang dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut, dan upaya kepolisian antara lain melalui pelimpahan tugas dari Polres Ciamis kepada Polsek untuk membantu Satsabhara untuk melaksanakan razia atau operasi ke tempat – tempat seperti hotel, penginapan dan tempat – tempat kost di wilayah hukum Polsek Cijulang.
Adapun saran-saran yang dapat diberikan adalah meningkatkan fungsi Kepolisian dalam pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat terutama pelacuran sesuai dengan ketentuan pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,maka sebaiknya diadakan koordinasi secara terpadu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perguruan Tinggi,Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan lembaga lain yang berkompeten.