Abstract:
Perkembangan ekonomi global serta kemajuan teknologi mempengaruhi timbulnya persaingan usaha,seiring dengan hal tersebut maka muncullah kecenderungan tenaga outsourcing. Pada praktiknya outsourcing ini disebut lebih menguntungkan bagi Perusahaan,dimana para pekerja outsourcing ini merasa tidak diperhatikan kesejahteraannya oleh Perusahaan. Hal ini tentunya menjadi suatu permasalahan yang harus ditangani,sehingga nantinya outsourcing ini tidak merugikan baik bagi pekerja maupun perusahaan.
Pada penulisan skripsi ini penulis mengidentifikasi masalah adalah pelaksana proses outsourcing yang terjadi antara tenaga kerja dengan Perusahaan,kendala-kendala yang terjadi serta upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak tenaga kerja maupun pihak Perusahaan dalam mengatasi kendala-kendala yang terjadi dalam proses perjanjian outsourcing antara tenaga kerja dengan Perusahaan dihubungkan dengan pasal 1338 KUHperdata di cabang PT Wira Dharma Buana Ciamis (survey pada area kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis).
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis yaitu metode tentang pemecahan permasalahan yang ada pada masa sekarang dan membandingkannya dengan persamaan dan perbedaan fenomena tertentu dengan cara memutuskan,mengklasifikasikan,menafsirkan data kemudian dianalisa.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu perjanjian outsourcing yang dilakukan oleh pihak pekerja dengan PT Wira Dharma Buana menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT,hal ini selaras dengan kaitannya pasal 1338 KUHPerdata artinya semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya,kendala dari perjanjian ini yaitu masih adanya dari pihak pekerja ataupun pihak Perusahaan yang melanggar isi perjanjian namun dalam hal ini baik pihak pekerja ataupun Perusahaan senantiasa melkaukan upaya untuk mengatasi kendala yang terjadi.
Diharapkan bagi semua tenaga kerja dapat lebih memperhatikan kembali terkait proses perjanjian outsourcing yang dilakukan serta bagi perusahaan outsourcing diharapkan lebih memperhatikan Kembali kewajiban yang harus dilakukan.