dc.description.abstract |
Meningkatnya angka penduduk miskin telah mendorong meningkatnya angka anak putus sekolah dan anak-anak terlantar. Pada umumnya anak-anak terlantar mengalami masalah ganda seperti kesulitan ekonomi,menderita gizi buruk,kurang perhatian dan kasih saying orangtua,tidak bisa mendapat layanan pendidikan secara maksimal dan lain sebagainya. Untuk mengatasi hal tersebut maka dikeluarkan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan,kendala dan upaya dalam pelaksanaan pasal 10 ayat (3) huruf b peraturan daerah provinsi Jawa Barat nomor 10 tahun 2012 tenatng penyelenggaraan kesejahteraan sosial terhadap rehabilitasi sosial anak terlantar di Kabupaten Ciamis.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu suatu pendekatan studi yang bertujuan untuk memberikan gambaran,penjelasan dan kejelasan permasalahan serta merumuskan Kembali permasalahan tersebut berdasarkan data yang diperoleh dalam studi untuk kemudian diajukan dengan analisis guna memperoleh susunan pemikiran dan pemahaman yang sisitematis dan objektif. Serta Metode pendekatan yuridis normatif yakni meninjau tentang penerapan suatu peraturan perundang-undangan di suatu tempat tertentu sehingga dapat diperoleh kesimpulan apakah aturan perundang-undangan tersebut telah mampu diterpkan atau tidak.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan,kendala dan upaya dalam pelalsanaan pasal 10 ayat (3) huruf b peraturan daerah provinsi Jawa Barat nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial terhadap rehabilitasi sosial anak terlantar di Kabupaten Ciamis belum sepenuhnya berjalan. Kendala-kendala yang dihadapi yakni adanya keterbatasan kewenangan dalam mengelola shelter anak terlantar dan kurangnya pendataan anak terlantar. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Ciamis yakni melakukan koordinasi dengan Lembaga swasta untuk selalui memperbaharui masa aktif izin operasional lembaganya agar nantinya memudahkan melakukan proses pendataan anak terlantar.
Diharapkan masyarakat harus mengetahui terlkait peraturan daerah provinsi Jawa Barat nomor 10 tahun 2012 tenatng penyelanggaraan kesejahteraan sosial terhadap rehabilitasi sosial anak terlantar,meningkatkan sosialisasi terkait pentingnya peran keluarga dalam kehidupan agar anak-anak tidak salah dalam pergaulan,serta pemerintah daerah diharapkan membuat peraturan daerah tentang rehabilitasi sosial anak terlantar. |
en_US |